Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Intoleran di Solo, Ganjar Mengaku Heran karena Bertolak Belakang dengan Kultur Selama Ini

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berkomentar dengan aksi intoleran yang terjadi di Kota Solo, Sabtu (8/8/2020) lalu.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Aksi Intoleran di Solo, Ganjar Mengaku Heran karena Bertolak Belakang dengan Kultur Selama Ini
Tangkap layar channel YouTube tvOne
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo - Aksi Intoleran di Solo, Ganjar Mengaku Heran karena Bertolak Belakang dengan Kultur Selama Ini 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berkomentar dengan aksi intoleran yang terjadi di Kota Solo, Sabtu (8/8/2020) lalu.

Dirinya mengaku heran dengan aksi tersebut bertolak belakang dengan kultur dan budaya yang selama ini dijunjung oleh warga Solo.

Hal tersebut Ganjar sampaikan dalam Program Apa Kabar Indonesia Malam, tvOne.

"Sebenaranya urusannya gampang, kalau orang Solo punya gawe (hajatan, red), seperti kondangan, apakah itu sunatan, kawinan atau mohon maaf lelayu atau kematian, biasanya orang berbondong-bondong untuk membantu."

Baca: Pimpinan MPR Minta Aparat Segera Tangkap Kelompok Intoleran di Solo

"Agak heran ada orang menikah kok ada kekerasan di sana. Seperti ini kembalikan ke kultur, budaya, budi pekerti, sehingga toleransi menjadi baik," katanya dikutip dari channel YouTube tvOneNews, Selasa (11/8/20202).

Ganjar melanjutkan, dirinya meminta pihak berwenang untuk menindak tegas para pelaku dalam aksi tersebut.

Termasuk penting untuk mengungkap motif penyerangan.

Berita Rekomendasi

Pria kelahiran 28 Oktober 1968 ini juga meminta masyarakat khususnya di Kota Solo untuk tidak terpancing emosinya.

"Masyarakat tidak perlu terprovokasi, serahkan ke kepolisian untuk diproses. Pasti polisi tidak tinggal diam," tegasnya.

Baca: Siapakah Sosok Umar Assegaf, Korban Penyerangan di Pasar Kliwon Solo? Dia Bukan Habib Asal Bangil

Rekaman aksi kekerasan viral di media sosial

Sebelumnya, sebuah video yang merekam dugaan penyerangan oleh sekelompok orang terjadi di kawasan Mertodranan, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo tersebar di media sosial.

Dalam video itu, terdengar pekikan sekelompok orang yang diduga hendak membubarkan suatu acara.

Pekikan 'Bubar.. Bubar.. Bubar' terdengar beberapa kali dalam video tersebut.

Tak hanya itu, sejumlah personel kepolisian berpakaian dan bersenjata lengkap juga tampak tiba dan disiagakan di lokasi kejadian.

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Adis Dani Garta menyampaikan kejadian terjadi Sabtu, (8/8/2020) menjelang salat Maghrib atau sekira pukul 17.30 WIB.

"Sore itu disinyalir ada acara adat di lokasi kejadian, kemudian kami mendapat laporan dan mengecek ke lokasi," terang Adis dikutip Tribunnews dari TribunSolo.

"Terus pihak kepolisian datang, ternyata hanya acara keluarga makan-makan," tambahnya.

Sekelompok orang, lanjut Adis, yang berjumlah kurang lebih 50 orang datang dan menginginkan acara itu segera dibubarkan.

Baca: Menteri Bintang Duga Banyak Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Diselesaikan di Luar Jalur Hukum

"Kami datang, kemudian kami kawal untuk orang yang hadir di acara itu keluar satu per satu," jelasnya.

Saat keluar, sekolompok orang itu lalu melakukan dugaan tindakan anarkis dan menyebabkan tiga orang mengalami luka di bagian dahi.

"Tiga orang cidera, awalnya dirujuk ke RS Kustati, kemudian kini dirujuk ke RS Indriarti," kata Adis.

"Rata-rata cidera di bagian dahi karena terkena lemparan," tambahnya.

Selain itu, Adis mengungkapkan setidaknya ada 5 sampai 6 kendaraan juga rusak karena aksi sekolompok orang itu.

"Ini kami masih mengecek kerusajannya, pemilik mobil saat ini sedang kami periksa untuk mengetahui kerusakan," ungkapnya.

Pihak polisi, kata Adis, saat ini masih memburu pelaku yang terlibat dalam aksi itu.

"Pelakunya masih dicari," tandasnya.

Baca: Amnesty International Indonesia Desak Aparat Usut Tuntas Penyerangan Kelompok Intoleran di Solo

Para pelaku berhasil diringkus

Pelaku penyerangan saat adanya pernikahan keluarga Umar Assegaf di kawasan Mertodranan, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo saat gelar perkara di Mapolresta, Selasa (11/8/2020).
Pelaku penyerangan saat adanya pernikahan keluarga Umar Assegaf di kawasan Mertodranan, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo saat gelar perkara di Mapolresta, Selasa (11/8/2020). (TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)

Polisi berhasil meringkus lima pelaku penyerangan keluarga Umar Assegaf saat prosesi acara pernikahan di kawasan Mertodranan, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Selasa (11/8/2020).

Dikutip Tribunnews dari TribunSolo, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, lima orang yang diamankan tersebut memiliki berbagai peran.

Bahkan kelima pelaku yang mengenakan baju tahanan sempat ditunjukkan kepada media.

"Peran mereka masing-masing," papar Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar perkara didampingi Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai di Mapolresta Selasa (11/8/2020).

Luthfi mengungkapkan, ada yang berperan memprovokasi, melempar, hingga memukul.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian pada pelaku lainnya yang ikut dalam aksi tersebut.

"Kami sudah mengantongi identitas para pelaku, silahkan segera menyerahkan diri," papar dia.

Saat ini polisi masih terus mengalami berkaitan kasus penyerangan ini.

Baca: Detik-detik Penyerangan Sekelompok Orang di Acara Keluarga, Ada yang Dihantam Batu & Diinjak Kepala

Dikatakan, dari lima pelaku empat di antaranya sudah berstatus tersangka.

Sementara, satu masih pendalaman peran.

Lima orang yang diamankan berinisial BD, MM, MS, ML, dan RN.

"Kita tidak akan berikan ruang pada aksi intoleran," papar dia.

Sampai saat ini petugas masih melakukan aksi pengejaran pada terduga pelaku lainnya.

"Mereka diminta untuk segera menyerahkan diri," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan kayu, batu, motor dan mobil.

Dia menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. 

"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," papar dia.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso/Adi Surya Samodra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas