Curhat Pilu Ibu Digugat Anak Gegara Tak Izinkan Buat Dapur, Ungkit Pesan Suami Sebelum Wafat
Praya Tiningsih menuturkan rasa syoknya ketika tahu anak sulungnya mengajukan gugatan terkait harta warisan.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Hati ibu mana yang tak hancur ketika mendapat perlakuan tak mengenakkan dari anak kandungnya sendiri?
Praya Tiningsih, warga Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) digugat ke pengadilan oleh anaknya sendiri, Rully Wijayanto (32).
Praya digugat terkait harta warisan dari sang suami berupa tanah seluas 4,2 are yang diatasnya berdiri rumahnya tempat membesarkan sang anak.
Dilansir dari Kompas.com, Praya Tiningsih menuturkan rasa syoknya ketika tahu anak sulungnya mengajukan gugatan terkait harta warisan.
Praya mengaku, awalnya mengira mendapat surat dari jasa pegadaian.
Meski demikian, alangkah terkejutnya ketika dibuka rupanya surat itu berisi gugatan dari sang anak.
“Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” ujar Praya Tiningsih.
Lebih lanjut, Praya Tiningsih menuturkan wasiat sang suami sebelum meninggal agar rumah yang ditempatinya tak boleh dijual dan dijadikan milik bersama.
HALAMAN SELANJUTNYA>>>>>>>>>>>>