Ditegur saat Merokok Dekat Anak hingga Ditolak Istri Berhubungan Intim, Pria Ini Bunuh Bayi 40 Hari
Seorang ayah di Way Kanan tega memukul bayinya yang baru berumur 40 hari lantaran ditolak istri saat minta hubungan seksual.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria di Way Kanan nekat memukul bayinya yang berumur 40 hari hingga tewas.
Hal ini dilakukan pelakukan karena ditolak istri saat minta berhubungan badan.
Pelaku sebelumnya juga sempat ditegur istri karena merokok dekat sang buah hati.
Peristiwa itu terjadi di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan pada Minggu (9/8/2020) malam.
Pelaku berinisial KW (20) telah ditangkap aparat Satreskrim Polres Way Kanan pada Senin (10/8/2020).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, peristiwa itu bermula saat KW ditegur oleh istrinya, ES (20) lantaran menciumi sang bayi sambil merokok.
“Ibu korban menegur pelaku karena merokok dekat bayi,” kata Binsar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).
Usai menegur suaminya, ES yang sedang membersihkan ikan mendengar suara tangis sang bayi.
Baca: Mimpi Pria di Sampang Berujung Pembunuhan, Pelaku Habisi Korban Pakai Raket Nyamuk dan Balok Kayu
Baca: 2 Pria Bunuh Seorang Laki-laki Pakai Raket Nyamuk atas Saran Dukun, Menduga Korban Punya Ilmu Santet
Baca: Ayah Bunuh 2 Anak Balitanya, Nenek Korban Jadi Saksi Mata Intip dari Lubang Jendela
Begitu melihatnya, ES melihat KW sedang mencekik bayi berumur 40 hari itu.
ES lalu mengambil bayi dari KW sambil memarahinya.
ES lalu menenangkan bayi itu sambil memberinya ASI.
Cekcok kembali terjadi setelah ES menolak permintaan KW yang mengajaknya berhubungan intim.
ES beralasan ia tidak bisa memenuhi keinginan suaminya karena baru 40 hari setelah melahirkan (nifas).
“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Binsar.
ES berusaha melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.
Namun pelaku masih terus berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang bayi.
ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan.
Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.
Perempuan itu kemudian meletakkan bayi itu di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.
Bayi itu berhenti menangis namun wajahnya pucat dan nafas tersengal.
Akhirnya, bayi itu meninggal.
“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar.
Binsar mengatakan, pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditolak Istri Saat Minta Hubungan Seks, Suami Bunuh Bayi Berusia 40 Hari"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.