Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kecelakaan di Cipali yang Tewaskan 8 Orang, Pengusaha Travel Bisa Jadi Tersangka

Namun, kata dia, penumpang yang menyampaikan hal tersebut tertidur setelah pergantian sopir tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fakta Baru Kecelakaan di Cipali yang Tewaskan 8 Orang, Pengusaha Travel Bisa Jadi Tersangka
istimewa
Bangkai elf yang terlibat kecelakaan maut di KM 184 Tol Cipali pada Senin (10/8/2020) dinihari 

Delapan korban meninggal dunia langsung dievakuasi ke RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, sedangkan 14 korban luka ringan dan satu korban yang mengalami luka berat dievakuasi ke RS Mitra Plumbon.

Jajaran Polresta Cirebon telah meningkatkan status penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca: Daftar Nama-nama 8 Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tol Cipali Dini Hari Tadi

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, juga mengakui siapapun bisa menjadi tersangka dalam kecelakaan yang mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan 15 orang luka-luka itu.

"Makanya, kami tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan tepat setelah gelar perkara," ujar M Syahduddi saat ditemui di RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/8/2020).

Ia mengatakan, peningkatan status itu bertujuan untuk mencari tahu pihak yang paling bertanggung jawab dalam kejadian tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pengemudi bisa ditetapkan tersangka sesuai Pasal 310.

Namun, jika ditemukan indikasi keterlibatan pengusaha angkutan maka mereka pun bisa ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 305 UU tersebut.

Berita Rekomendasi

Syahduddi mengakui, segala kemungkinan mengenai penetapan tersangka pasti ada termasuk kepada pihak manajemen ataupun pemilik travel.

Terlebih, pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran trayek dalam Isuzu Elf berpelat nomor D 7013 AN yang terlibat kecelakaan itu.

Yakni, masih berpelat hitam meski terbukti mengangkut penumpang sehingga seharusnya elf tersebut menggunakan pelat nomor warna kuning.

"Siapapun bisa (jadi tersangka), karena memang fakta yang kami temukan di lapangan seperti itu," kata M Syahduddi.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang terjadi pada Senin (10/8/2020) dinihari itu melibatkan Isuzu Elf berpelat nomor D 7013 AN dan Toyota Rush berpelat nomor B 2918 PKL.


Akibat peristiwa yang terjadi di wilayah Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, itu, delapan orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka.

Delapan korban meninggal dunia langsung dievakuasi ke RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, sedangkan 14 korban luka ringan dan satu korban yang mengalami luka berat dievakuasi ke RS Mitra Plumbon.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Sebut Siapapun Bisa Jadi Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Maut KM 184 Tol Cipali

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas