Prostitusi Online Tawarkan Jasa Swinger dan Threesome di Kediri Terbongkar, Sudah Jalan 2 Tahun
Kedua kasus prostitusi online ini terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polres Kediri Kota
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Dua orang saksi diamankan di tempat kos tersangka HR," jelasnya.
Modus prostitusi online ini tersangka menawarkan tempat kos untuk tempat prostitusi dengan durasi jam.
Selain itu menawarkan dua orang perempuan yang saat ini menjadi saksi.
"Aktivitas tempat layanan seksual di tempat kos HR ini pengakuan tersangka telah dilakukan lebih dari 10 kali sejak Juni- Juli 2020," jelasnya.
Menyusul terungkapnya dua kasus prostitusi online, kepolisian bertekad akan terus meningkatkan patroli siber.
Ketiga tersangka kasus prostitusi online bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.
Baca: Terseret Kasus Dugaan Prostitusi, Vernita Syabilla Akui Sedang Haid Saat Digelandang Polisi
Penyidik bakal melakukan pemeriksaan tambahan untuk mengetahui apakah pasangan suami istri yang menawarkan layanan swinger party dan threesome party punya kelainan seksual atau untuk mendapatkan keuntungan.
"Sejauh ini motivasinya masalah ekonomi, profesi tersangka ibu rumah tangga dan swasta," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Suami Istri di Kota Kediri Tawarkan Layanan Kencan Bertiga Lewat Facebook, Alasannya Motif Ekonomi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.