Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Pengeroyokan Acara Midodareni di Solo: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Dikenai Pasal Berbeda

Sekelompok orang melakukan pengeroyokan dan pembubaran acara doa bersama jelang pernikahan atau midodareni di Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in FAKTA Pengeroyokan Acara Midodareni di Solo: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Dikenai Pasal Berbeda
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/8/2020). (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI) 

TRIBUNNEWS.COM - Sekelompok orang melakukan pengeroyokan dan pembubaran acara doa bersama jelang pernikahan atau midodareni di Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2020) malam.

Akibat aksi anarkis yang dilakukan sekelompok orang tersebut, tiga anggota keluarga yang melakukan hajatan itu harus dilarikan ke rumah sakit.

Selain itu, massa juga merusak sejumlah kendaraan yang ada di lokasi kejadian.

Baca: 5 Pelaku Penyerangan Keluarga Umar Assegaf di Solo Tertunduk Lesu, Ada Provokator hingga Pemukul

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Solo1
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/8/2020). (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Baca: Lima Pelaku Penyerangan di Solo Miliki Berbagai Tugas Berbeda, Ada yang Melempar hingga Memukul

Baca: Dirilis Polisi, Ini Wajah Lima Pelaku Penyerangan Keluarga Umar Assegaf di Solo

Berikut fakta- fakta lengkap yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:

4 Orang Jadi Tersangka

Menyikapi adanya kasus pengeroyokan di acara midodareni yang dilakukan kelompok intoleran tersebut, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengaku sudah mengamankan lima orang terduga pelaku.

Berita Rekomendasi

Dari jumlah itu, kata Ahmad Luthfi, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan satu orang masih dalam tahap penyelidikan.

"Para pelaku sudah kita amankan lima orang. Lima orang inisialnya adalah BD, MM, MS, ML dan RM," kata Irjen Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Solo, Selasa (11/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

"Dari para pelaku sudah kita tingkatkan menjadi tersangka empat dan orang yang satu orang masih kita dalami," lanjutnya.

Baca: Aksi Intoleran di Solo, Ganjar Mengaku Heran karena Bertolak Belakang dengan Kultur Selama Ini

Baca: Profil Kapolresta Solo yang Baru, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Berpengalaman di Reserse

Baca: Kapolresta Solo Diganti, Kini Dijabat Kombes Pol Ade Safri Simajuntak

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam konferensi pers, Luthfi menjelaskan, para tersangka ini memiliki peran dalam insiden yang mengakibatkan tiga korban luka itu.

Sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya juga turut diamankan pihak kepolisian.

Luthfi membeberkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka.

Di antaranya kayu, batu, sepeda motor, dan mobil.

"Peran mereka macam-macam. Itu sudah kita dalami satu satu."

"Yang menggunakan alat ada, yang melempar ada dan yang memprovokasi juga ada," ujar Ahmad Luthfi.

Baca: Menag Kecam Tindakan Kekerasan dan Intoleransi di Solo: Intensifkan Dialog Tokoh Agama dan Aparat

Baca: Detik-detik Ormas Serang Acara Pernikahan, 3 Luka, Kapolresta Solo Kena Pukul: Saya Tidak Lihat

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (Kompas.com)

Baca: Acara Keluarga di Solo Tiba-tiba Dibubarkan Sekelompok Orang hingga Bertindak Anarkis, 3 Terluka

Dikenai Pasal Berbeda

Para tersangka akan dikenai pasal berbeda-beda sesuai perannya masing-masing.

Yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang.

Luthfi menuturkan, pihaknya telah mengantongi nama-nama pelaku yang diduga terlibat pengeroyokan serta pengerusakan oleh kelompok intoleran.

Dalam hal ini, kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

"Sudah saya perintahkan kepada seluruh Kapolres, tidak ada tempat bagi kelompok intoleran di wilayah hukum Polda Jateng," tegasnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Baca: Negara Tidak Boleh Berpangku Tangan Hadapi Kasus Kekerasan di Solo

Baca: Insiden Pembubaran Acara Keluarga di Solo, Dikira Acara Adat Ternyata Makan-makan, 3 Orang Terluka

Baca: Kapolresta Solo Dipukul Oknum Ormas saat Berusaha Mengevakuasi Korban Penyerangan

Usut Tuntas Tindakan Intoleran

Pihak kepolisian akan mengusut tuntas tindakan yang dilakukan kelompok intoleran.

Luthfi pun meminta para pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut segera menyerahkan diri.

Ia menjelaskan, kasus kelompok intoleran ini telah ditangani oleh jajaran Polresta Solo yang dibantu Polda Jateng serta Mabes Polri.

"Kepada masyarakat saya imbau tetap tenang, Polri akan memberikan jaminan keamanan," kata Luthfi.

Oleh karena itu, tidak perlu khawatir apabila menjumpai hal mencurigakan terkait kelompok tersebut.

"Laporkan kepada kami akan kami tindaklanjuti," tandasnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani) (TribunJateng/Agus Iswadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas