Istri Tolak Ajakan Berhubungan Badan, Pria di Way Kanan Ini Naik Pitam Nekat Bunuh Bayinya
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung, Minggu (9/8/2020) malam.
Editor: Willem Jonata
“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Binsar.
![Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-penjara-ilustrasi-sel.jpg)
ES berusaha melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.
Namun pelaku masih terus berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang bayi.
Baca: 2 Anggota Tim Valencia Positif COVID-19
ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan.
Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.
![ilustrasi penjara](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140205_125826_ilustrasi-penjara-kota-baru.jpg)
Perempuan itu kemudian meletakkan bayi itu di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.
Bayi itu berhenti menangis namun wajahnya pucat dan napas tersengal. Akhirnya, bayi itu meninggal.
“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar.
Binsar mengatakan, pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bayi 40 Hari Ini Dibunuh Ayahnya Seusai Gagal Ajak Istri Bercinta di Ranjang, Berikut Kronologinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.