Angka Perceraian Tinggi, Banyak Janda Baru di Majalengka
Angka perceraian di Kabupaten Majalengka tergolong masih tinggi, hingga Juli 2020 tercatat ada ribuan pasangan yang bercerai.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Angka perceraian di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat tergolong masih tinggi.
Hingga Juli 2020, tercatat ada ribuan pasangan yang bercerai.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Majalengka, Ayep Saepul Miftah melalui Panitera Muda Hukum, Nunung Rohaniah menyebutkan sisa perkara perceraian tahun 2019 mencapai 336 perkara.
Baca: 315 Kasus Perceraian di Lhokseumawe Selama Pandemi Covid-19, 145 di Antaranya Istri Minta Cerai
Adapun, penerimaan perkara Januari-Juli 2020 berjumlah 2.481 perkara (cerai talak dan gugat).
Sementara itu, dispensasi kawin dan isbat nikah mencapai 321 perkara.
“Perkara yang sudah putus dari Januari hingga Juli 2020 mencapai 2.783 perkara,” ujar Nunung, Kamis (13/8/2020).
Nunung melanjutkan saat ini di Majalengka kasus gugat cerai dari istri cukup tinggi.
Ia menjelaskan, sangat sedikit sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak, sehingga proses mediasi tidak bisa dilakukan saat sidang perceraian tersebut.
“Padahal sebagai upaya untuk menekan tingginya angka perceraian dilakukan proses mediasi. Tapi sangat sedikit sidang yang diikuti kedua belah pihak,” ucapnya.
Baca: Maki Ayahnya yang Nikah Siri, Gadis Ini Dilaporkan, Kesal Lihat Sang Ibu Kerap Diperlakukan Kasar
Nunung mengingatkan masyarakat, untuk melaksanakan pernikahan melalui KUA dan tidak melakukan nikah sirih.
“Kalau pernikahan tanpa akta nikah dan hanya nikah siri maka yang rugi adalah pasangan suami istri yang bersangkutan terutama dalam pengurusan administrasi keturunannya nanti,” jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Angka Perceraian Tergolong Tinggi, Hingga Bulan Juli 2020 Ada 2.783 Janda Baru di Majalengka,