Jadi Tersangka Kasus 'Kacung WHO', Ini Pesan Jerinx SID dan Tanggapan IDI Bali
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Bali, Rabu (12/8/2020).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Gendo pun tak ingin menanggapi lebih lanjut soal penahanan kliennya, ia menyerahkan sepenuhnya ke masyarakat untuk menilai.
"Paling penting bagi kami klien siap, soal kecewa atau tidak kami serahkan kepada masyarakat."
"Apakah proses hukum seperti ini tepat digunakan untuk orang yang mengkritik, kalau ada diksi tidak mengenakan, bukankah kemudian justru diksi itu diselesaikan dengan diskusi dan segala macam." ungkap Gento.
Tanggapan IDI Bali
Dilansir Kompas.com, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I gede Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka.
"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu malam.
Suteja mengatakan, IDI Bali menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, IDI Wilayah Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Bali untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian itu.
Baca: Kini Ditahan, Jerinx SID Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Ikatan Dokter Indonesia
Salah satu konten yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi adalah kalimat yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Diberitakan sebelumnya, IDI Bali melaporkan Jerinx atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Instagram pribadinya, @jrx_sid.
Yang tertulis, gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.
Kemudian pada Kamis (6/8/2020), Jerinx diperiksa sebagai saksi.
Penggebuk drum SID tersebut dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.
Baca: Gara-gara Kacung WHO Jerinx SID Jadi Tersangka, Berikut Perjalanan Kasusnya