Jadi Tersangka Kasus 'Kacung WHO', Ini Pesan Jerinx SID dan Tanggapan IDI Bali
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Bali, Rabu (12/8/2020).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
I Wayan Erwin Widyaswara/Tribun Bali
Jerinx SID di Rutan Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2020)
Pertanyaan itu seputar unggahan di akun Instagramnya pada 13 Juni dan 15 Juni 2020.
Jerinx mengaku, unggahan itu dibuat sebagai bentuk kritik terhadap IDI.
Ia juga diperiksa sebagai saksi selama empat jam di Polda Bali pada Rabu (12/8/2020), setelah diperiksa, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
Kini Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari kedepan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com/I Wayan Erwin Widyaswara, Kompas.com/Imam Rosidin)
BERITA REKOMENDASI