Oknum Polisi Berpangkat AKP dan Kepala Kampung Diduga Kerjasama Edarkan 1 Kg Sabu di Lampung
Pandra menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti oknum siapa yang diamankan.
Editor: Hendra Gunawan
Kata Sukawinaya, saat ini pihaknya masih dalam pendalaman.
"Jadi belum tahu siapa siapa terlibat yang patut jadi tersangka," tegas Sukawinaya.
Sukawinaya menegaskan, pihaknya baru mengamankan para pelaku yang terlibat dalam perkara ini.
Baca: Bea Cukai dan BNN Bongkar Upaya Penyelundupan 16,7 Kilogram Sabu di Aceh
"Tiga hari baru bisa menentukan sesuai dengan tahapannya. Ini masih pendalaman sesuai dengan ketentuan undang-undang," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikofirmasi terkait adanya keterlibatan anggota Polri dalam penangkapan ini belum berkomentar banyak.
"Memang ada operasi gabungan antara BNN dengan Ditresnarkoba Polda Lampung.
Apakah betul ada keterlibatan tidak, semuanya akan diperiksa dulu," ujar Pandra.
Pandra menjelaskan, sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkoba, kewenangan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigakan selama 3 x 24 jam.
"Jadi kewenangan kami menganalisis pelaku ini terlibat atau bagaimana.
Dari apa yang sudah didapat, nanti akan kami jelaskan secara rinci tentang siapa-siapa saja keterlibatannya dan sebagainya," bebernya.
Pandra menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti oknum siapa yang diamankan.
"Saya cuma dapat dengarnya itu aja hanya ada beberapa orang yang diamankan.
Tapi detailnya siapa, identitasnya gimana, nanti kita lihat setelah waktu 3x24 jam itu ya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Oknum Polisi dan Kakam di Lampung Terlibat 1 Kg Sabu Jadi Tersangka