Pasutri di Kediri 2 Tahun Layani Seks Threesome dan Tukar Pasangan, Tarif Rp 700.000 Sekali Kencan
Hubungan seks menyimpang itu bahkan memiliki grup di media sosial baik Facebook atau Twitter.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) yang berinisial MZM (40) dan KSH (43) membuka layanan seks threesome atau tukar pasangan dengan orang lain atau pasutri lain.
Praktik prostitusi pasutri asal Kediri itu ternyata sudah beroperasi sejak 2018.
Hubungan seks menyimpang itu bahkan memiliki grup di media sosial baik Facebook atau Twitter.
Dari kebiasaan yang dilakukan MZM dan KSH, akhirnya dipakai untuk mengais rezeki. Tarif yang dibanderol Rp 700.000 - Rp 800.000 untuk sekali kencan.
Selama itu pula, si istri tak pernah menolak jika diajak untuk 'bekerja'. Layanan tak biasa itu justru diumbar di media sosial.
Baca: Heboh Praktik Prostitusi dengan Sejumlah Pelaku di Bawah Umur, Jual Pacar ke Pria Hidung Belang
Kini keduanya sedang diperiksa kejiwaannya oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kota Kediri, Kamis (13/8/2020).
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawaty Thaib saat dikonfirmasi membenarkan jika MZM dan KSH telah diperiksa kondisi kejiwaannya.
Hanya saja AKP Verawaty mengaku masih belum mengetahui hasil pemeriksaan dokter spesialis jiwa.
"Kami belum diberitahu hasilnya," jelasnya, Kamis (13/8/2020).
Pasangan suami istri penyedia layanan seks swinger dan threesome diamankan dari salah satu hotel di Kota Kediri saat berkencan dengan tiga tamu yang memboking.
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk memastikan apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan orientasi seksual atau hanya bermotif ekonomi.
Fakta yang ditemukan penyidik, KSH melalui akun facebooknya telah menawarkan dan menjual istrinya sendiri untuk melayani tamu yang mengajak kencan.
Meski dilacurkan suaminya, istrinya mengiyakan dan tidak pernah menolak. Bahkan istrinya menikmati layanan tersebut. Jasa layanan swinger dan threesome telah dilakukan sejak 2018. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.
Baca: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Pontianak: 5 Orang yang Ditangkap Masih di Bawah Umur
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap dua kasus prostitusi online. Ada tiga tersangka diamankan, salah satunya pasangan suami istri, Selasa (11/8/2020).