Pria Surabaya Berusia 50 Tahun Acak-Acak dan Curi Barang Berharga di Kos yang Dihuni Kekasihnya
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku sudah menjual sebagian barang hasil curian dan digunakan untuk kebutuhan hidup
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Firman Rachmanudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Puguh Dwi Santoso (50), asal Ketintang Surabaya itu nekat masuk ke kamar kos di Jalan Dukuh Kupang Surabaya.
Ia berniat mencuri barang di kamar kos korban yang tidak lain adalah kekasihnya.
Aksi tersebut dilakukan Puguh pada akhir Juni 2020 lalu.
Berbekal foto dan laporan korban, polisi akhirnya membekuk tersangka di Bungurasih, Sidoarjo, Kamis (6/8/2020) pagi
Puguh yang menjalin asmara dengan korban, biasa mendatangi rumah kos korban.
Namun, saat itu tersangka hanya mendapati anak korban sendirian di dalam kos sementara sang janda sedang berada di luar.
Baca: Setelah 47 Tahun Bermusik, God Bless Pertama Kali Rilis Single Bersamaan dengan HUT Kemerdekaan RI
Darisana, muncul niat jahat tersangka untuk mencari barang berharga korban.
Setelah beberapa laci dan lemari diacak-acak, tersangka mendapati perhiasan milik korban yang disimpan dalam dompet kecil.
Hasilnya, tersangka membawa kabur kalung seberat 10,1 gram, gelang seberat 25 gram berikut surat nota pembelian.
Tanpa basa basi, tersangka langsung pergi dari rumah kos korban.
Saat korban masuk, ia kaget mendapati rumah kosnya berantakan.
Dia bertambah kaget saat mendengar cerita anaknya jika barang-barang berharganya dibawa tersangka.
Dia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.
Baca: Tanggapi Isu Soal Putra Sulungnya Maju di Pilkada Surabaya, Tri Rismaharini: Kamu Ada-ada Saja