Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Unggahan di Media Sosial, Gadis Ini Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara & Denda Rp 10 Juta

Gara-gara postingan di media sosial, seorang gadis asal Natar, Lampung Selatan diganjar hukuman delapan bulan penjara.

Editor: Miftah
zoom-in Gara-gara Unggahan di Media Sosial, Gadis Ini Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara & Denda Rp 10 Juta
wytv.com
Ilustrasi- Gara-gara postingan di media sosial, seorang gadis asal Natar, Lampung Selatan diganjar hukuman delapan bulan penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara postingan di media sosial, seorang gadis asal Natar, Lampung Selatan dihukum delapan bulan penjara.

Gadis tersebut  bahkan juga harus membayar denda Rp 10 juta.

Gadis ini diketahui bernama Zella Yuliani Oseven (24), warga Puri Sejahtera Hajimena, Natar, Lampung Selatan.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, Rabu (19/8/2020), majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ujaran kebencian.

"Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," ungkap ketua majelis hakim Dina Pelita Asmara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tunggal pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," sebut ketua majelis hakim.

Baca: BREAKING NEWS: Remaja Wanita Pembunuh Bocah di Sawah Besar Divonis 2 Tahun Penjara

Baca: Kronologi 2 YouTuber Medan Ditangkap Polisi, Diduga Sebar Hoaks Sebut Seseorang Nunggak Bayar Pajak

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, lanjut Dina, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 10 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," tuturnya.

Majelis hakim pun menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa empat lembar capture foto profil akun Instagram, satu unit ponsel Xiaomi warna putih, dan satu buah simcard.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "BREAKING NEWS Gara-gara Postingan di Medsos, Gadis asal Natar Dihukum 8 Bulan Penjara"

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas