Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

6 Tahun Dipenjara di Lapas Bulu Semarang, Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Bebas

Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani bebas pada Kamis (20/8/2020) setelah menjalani masa tahanan selama 6 tahun di Lapas Wanita, Bulu, Semarang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 6 Tahun Dipenjara di Lapas Bulu Semarang, Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Bebas
TribunSolo/Adi Surya
Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriana bersama mantan tandemnya, Paryono turun dari mobil Alphardnya di Masjis Al-Maming II, Desa/Kecamatan Jaten, Karanganyar, Kamis (20/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani sudah bisa menghirup udara bebas, Kamis (20/8/2020).

Rina bebas setelah menjalani masa tahanan selama 6 tahun di Lapas Wanita, Bulu, Semarang.

Rina dan rombongan nampak  tiba di Dusun Sawahan, Desa/Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Kamis siang.

Rombongan langsung memasuki kompleks Masjid Al-Maming II Jaten.

Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/2/2015)
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/2/2015) (Tribun Jateng)

Rina langsung turun dari mobilnya dan tampak mengenakan pakaian coklat tua bercorak totol harimau yang dipadukan dengan hijab hitam.

"Baik, alhamdulillah," begitulah ucapan Rina saat keluar dari mobil Alphard yang membawanya dari Semarang itu.

Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani menjalani sidang kembali terkait dugaan kasus korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Kabupaten Karanganyar, di Pengadilan Tipikor Semarang , Jawa Tengah, Selasa (25/11/2014). Rina mengikuti persidangan dengan kondisi yang sehat, dimana sebelumnya ia menjalani perawatan khusus di RS Bayangkara dan RS Dr Karyadi. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)
Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani menjalani sidang kembali terkait dugaan kasus korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Kabupaten Karanganyar, di Pengadilan Tipikor Semarang , Jawa Tengah, Selasa (25/11/2014). Rina mengikuti persidangan dengan kondisi yang sehat, dimana sebelumnya ia menjalani perawatan khusus di RS Bayangkara dan RS Dr Karyadi. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) (TRIBUN JATENG/Wahyu Sulistiyawan)

Setibanya di kompleks Masjid Al-Maming II, Rina langsung bergegas masuk ke masjid.

Rekomendasi Untuk Anda

Tak lupa pengecekan suhu juga diterapkan kepada Rina.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul BREAKING NEWS : 6 Tahun Dipenjara, Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Bebas,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas