Mobil Kijang yang Halangi Laju Ambulans di Garut Ditemukan, Tapi Polisi Temukan Sejumlah Keanehan
Akibat dihalangi mobil Kijang, pasien yang diangkut mobil ambulans terlambat mendapat penanganan
Editor: Hendra Gunawan
"Kejadiannya hari Jumat kemarin. Sudah koma kondisi anaknya karena terjatuh. Butuh penanganan segera di rumah sakit," kata Damis, Senin.
Salah seorang relawan kemudian mengawal ambulans agar perjalanan lebih lancar.
Saat keluar dari Leles, mobil ambulans yang dikemudikannya tak memiliki hambatan.
"Kendaraan bisa digeber dan kendaraan lain mau memberi jalan," ucapnya.
Namun setibanya di kawasan Pasir Bajing menjelang Tarogong, sebuah mobil Kijang menghalangi ambulans.
Mobil tersebut tak mau memberi jalan.
Padahal, relawan ambulans sudah meminta agar sopir mobil Kijang untuk memberi jalan. Namun pengendara Kijang ngotot dan tetap berada di depan ambulans.
"Beberapa kilometer lah dia halangi ambulans. Baru kasih jalan menjelang Bundaran Tarogong," ujarnya.
Akibatnya, Damis kehilangan waktu lima menit untuk sampai rumah sakit.
Setibanya di rumah sakit, pasien sempat mendapat penanganan. Namun nyawanya tak bisa diselamatkan.
"Biasanya dari Puskesmas Leles ini membutuhkan waktu sekitar 10 menit. Tapi kemarin lebih dari 15 menit. Waktu 5 menit berharga hilang karena kendala di jalan," katanya.
Damis sangat menyesalkan aksi pengendara Kijang itu. Ia berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Pengendara mobil Kijang yang menghalangi mobil ambulans Puskesmas Leles tengah diburu polisi.
Pasalnya pengendara mobil Kijang tak memberi jalan kepada ambulans yang sedang membawa pasien gawat darurat.
"Kami sedang sidik setelah mendapat informasi itu. Pengemudinya sedang dicari sama anggota. Info awal, pelat mobil berasal dari Sumedang," ucap Kasatlantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha, Senin.
Pengemudi Kijang dipastikan melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ambulans yang sedang membawa orang sakit adalah prioritas kedua setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
"Bagi yang melanggar, ada sanksi berupa membayar denda atau kurungan 1 bulan penjara," ucapnya.
Perbuatan pengemudi Kijang itu sudah jelas menyalahi aturan. Seharusnya, pengemudi memberi jalan bagi ambulans.
"Kami akan informasikan jika pengendaranya sudah diketahui. Kami akan maksimal mencari pengendara itu," ujarnya.
Asep mengingatkan masyarakat untuk memahami kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya. Ada tujuh kendaraan priotitas dan harus didahulukan sebagaimana tercantum di Pasal 134 UU LLAJ. (Firman Wijaksana)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Update Kijang Halangi Ambulans, Polisi Temukan Mobil Kijang di Sumedang, Tapi Ada yang Janggal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.