Fakta Oknum Polisi yang Diduga Pungli WNA Jepang di Jembrana, Diproses dan Dekati Masa Pensiun
Ketut menjelaskan, dari pengakuan oknum yang bersangkutan, peristiwa itu terjadi pada pertengahan 2019 dan diunggah Desember 2019
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga Ismayana
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Seorang oknum polisi anggota Polsek Pekutatan, jajaran Mapolres Jembrana, Bali melakukan tilang dan diduga meminta uang Rp 1 juta ke pengendara yang ditilang.
Ternyata aksi ini direkam hingga viral di media sosial.
Berikut fakta-fakta kasus pemerasan itu
1. Oknum Polisi Dipanggil
Menindaklanjuti video yang viral tersebut, Polres Jembrana kemarin memanggil dan memeriksa oknum polisi tersebut bersama seorang rekannya, yang juga terlihat di tayangan video.
"Sudah dipanggil dan sekarang berada di ruangan Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan). Kalau memang hasil penyelidikan nanti menunjukkan dia bersalah, maka kita akan proses," ucap Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Wibawa, dalam jumpa pers di Mapolres Jembrana pada Kamis (20/8/2020).
Baca: Inacor Dukung Menkumham Sapu Bersih Pungli di Lapas dan Rutan
Ketut menjelaskan, dari pengakuan oknum yang bersangkutan, peristiwa itu terjadi pada pertengahan 2019.
Keterangan di channel Kenji Style menunjukkan, video diunggah pada Desember 2019.
2. Pemerasan Dilakukan Saat Razia Resmi
Kapolres mengungkapkan, saat itu memang ada razia resmi di wilayah Polsek Pekutatan.
Kapolres sendiri mengaku baru mengetahui mengenai video viral itu pada Kamis (20/8/2020) pagi sekitar pukul 06.00 Wita.
"Kemudian anggota itu dipanggil, dan saat ini diambil keterangannya untuk proses lebih lanjut," ucapnya.
3. Korban Pemerasan Warga Jepang karena Lampu Depan Mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.