Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Oknum Polisi yang Diduga Pungli WNA Jepang di Jembrana, Diproses dan Dekati Masa Pensiun

Ketut menjelaskan, dari pengakuan oknum yang bersangkutan, peristiwa itu terjadi pada pertengahan 2019 dan diunggah Desember 2019

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta Oknum Polisi yang Diduga Pungli WNA Jepang di Jembrana, Diproses dan Dekati Masa Pensiun
Istimewa
Ilustrasi 

Laporan  Wartawan Tribun Bali  I Made Ardhiangga Ismayana


TRIBUNNEWS.COM, BALI 
- Seorang oknum polisi anggota Polsek Pekutatan, jajaran Mapolres Jembrana, Bali melakukan tilang dan diduga meminta uang Rp 1 juta ke pengendara yang ditilang.

Ternyata aksi ini direkam hingga viral di media sosial.

Berikut fakta-fakta kasus pemerasan itu

1. Oknum Polisi Dipanggil

Menindaklanjuti video yang viral tersebut, Polres Jembrana kemarin memanggil dan memeriksa oknum polisi tersebut bersama seorang rekannya, yang juga terlihat di tayangan video.

"Sudah dipanggil dan sekarang berada di ruangan Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan). Kalau memang hasil penyelidikan nanti menunjukkan dia bersalah, maka kita akan proses," ucap Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Wibawa, dalam jumpa pers di Mapolres Jembrana pada Kamis (20/8/2020).

Baca: Inacor Dukung Menkumham Sapu Bersih Pungli di Lapas dan Rutan

Berita Rekomendasi

Ketut menjelaskan, dari pengakuan oknum yang bersangkutan, peristiwa itu terjadi pada pertengahan 2019.

Keterangan di channel Kenji Style menunjukkan, video diunggah pada Desember 2019.

2. Pemerasan Dilakukan Saat Razia Resmi

Kapolres mengungkapkan, saat itu memang ada razia resmi di wilayah Polsek Pekutatan.

Kapolres sendiri mengaku baru mengetahui mengenai video viral itu pada Kamis (20/8/2020) pagi sekitar pukul 06.00 Wita.

"Kemudian anggota itu dipanggil, dan saat ini diambil keterangannya untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

3. Korban Pemerasan Warga Jepang karena Lampu Depan Mati

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas