Karyawan Kemenhub Ditangkap Diduga Bawa Sabu, Digeledah Saat di Bandara Hang Nadim
Seorang pegawai di Kementerian Perhubungan RI ditangkap oleh otoritas penerbangan di Bandara Hangnadim
Editor: Hendra Gunawan
Mengenai kelanjutan proses hukum dan sanksi dari Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV bagaimana terhadap kasus yang menimpa Rano Dwi Putra.
Pihak Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang dan sanksi administrasinya diserahkan kepada Pusat (Ditjen Hubud).
Ia menambahkan, pihaknya berkomunikasi dengan kantor pusat (Ditjen Hubud dan Kemenhub) terkait dengan administrasi kepegawainnya seperti apa.
Baca: Dua Oknum Polisi Digerebek Saat Asyik Menyanyi Karaoke, Ternyata Sedang Pesta Narkoba
“Secara administrasi kepegawaian selalu berhubungan dengan pusat, terkait kebijakan pusat apa tindakan lanjutnya terkait sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan. Sesuai aturan (jika terbukti benar) bisa dipecat.
Bisa jadi dengan pemberhentian sementara bisa saja, atau nanti tunggu ingkrah dulu. Itu nanti kewenangan pusat,” tutur Noviansyah.
Terakhir masuk kerja, Rano terlihat bekerja di hari Rabu (19/8/2020) kemarin sebelum libur cuti bersama nasional Tahun Baru Hijriah.
Dan ia termasuk pegawai atau staf lama disini sejak 2009 lalu.
Disinggung mengenai mengenakan pakaian dinas saat itu?
Noviansyah menyampaikan kalau sudah diluar dinas atau tidak sedang melakukan perjalanan dinas itu kan tidak boleh sembarangan memakai pakaian dinas.(*).
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Pegawai Kemenhub RI Kedapatan Bawa Sabu ke Batam, Staf Satu Kantor Kini Jalani Test Urin