Memakai Penutup Kepala, Tujuh Pelempar Bom Molotov di Bogor Dibawa ke Polda Jabar
Mereka turun dari mobil kendaraan taktis Reserse Mobile (resmob) Ditreskrimum Polda Jabar.
Editor: Hendra Gunawan
"Sedang kami dalami soal motif jelasnya. Kalaupun ada yang menyuruh dari atasnya, tentu akan kami kejar,"ucapnya.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy yang hadir di Mapolda Jabar menerangkan, keterangan sementara dari pelaku, pelemparan bom molotov sebagai respon atas pembakaran foto (Habib Rizieq).
"Jadi pengakuan mereka, merasa tersinggung atas pembakaran foto saat aksi unjuk rasa di DPR RI," ucap Roland.
Baca: Tiga Bom Molotov Dilempar ke Kantor PAC PDI Perjuangan, Polisi Buru Pelaku dan Selidiki Motif Teror
Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady menambahkan, pelaku ditahan di Mapolres Bogor untuk keperluan penyidikan.
"Pelaku dijerat Pasal 187 KUH Pidana dan atau Pasal 406 KUH Pidana,"katanya.
Isi bunyi pasal 187 ayat 1 KUH Pidana yakni ;
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang. (Mega Nugraha)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tiba di Mapolda Jabar, Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Cileungsi Bogor Turun dari Mobil Resmob
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.