Remaja Tunanetra 13 Tahun Diperkosa Teman Ayahnya, Padahal Tersangka Sudah Dianggap Keluarga
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo ketika korban sedang di rumah sendiri.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial AN (13) diperkosa oleh teman ayahnya, AB (43).
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.
Padahal tersangka sudah dianggap seperti keluarga sendiri oleh pihak korban.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku pada saat korban sedang sendirian di rumahnya.
Baca: Fakta Remaja Bunuh Pacar yang Hamil karena Tak Mau Tanggung Jawab, Ditenggelamkan Hidup-hidup
Saat melancarkan aksinya, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberitahukan kelakuan buruknya kepada keluarga korban. Bahkan korban sempat dijanjikan pelaku untuk dinikahi.
Namun peristiwa itu diketahui ayah korban saat pelaku kabur setelah melampiaskan nafsunya bejatnya.
Korban langsung menceritakan kepada ayahnya setelah apa yang telah dilakukan pelaku terhadap dirinya.
Mengetahui hal tersebut, ayah korban yang tidak terima langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebo, Ipda Sriyanto membenarkan atas kejadian yang dialami korban.
Mendapat laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung bergerak melakukan olah TKP, dan melakukan pemerikasaan terhadap korban.
Baca: Oknum Guru Ngaji di Makassar Cabuli 5 Muridnya, Beri Rp 2.000 untuk Uang Tutup Mulut
Tidak menunggu waktu lama, dalam hitungan jam, pelaku berhasil dibekuk saat berada di sebuah pondok di Desa Pasir Mayang.
"Ya benar, mendapatkan laporan dari korban. Kita langsung bergerak menuju TKP serta melakukan pemeriksaan terhadap korban," jelas Kanit Pidum Polres Tebo, Senin (24/8/2020).
Dikatakan Ipda Sriyanto, setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, Tim Pidum langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat berada di dalam kebun.
"Setelah kami meminta keterangan dari korban. Tak menunggu waktu lama, pelaku berhasil kita tangkap saat berada di sebuah pondok," kata Ipda Sriyanto.
Kanit menambahkan, atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku akan di jerat Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI No 17, tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Malang! Gadis Tunanetra di Tebo Jadi Korban Asusila Teman Ayahnya Sendiri