Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalap Keinginannya Rujuk Ditolak, Pria Ini Habisi Nyawa Pasangan Mantan Istri

Yendi kalap dan lepas kendali setelah terbakar api cemburu mengetahui mantan istrinya menjalin hubungan dengan Hadi dan mereka sudah menikah.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kalap Keinginannya Rujuk Ditolak, Pria Ini Habisi Nyawa Pasangan Mantan Istri
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Hadi Kirana S (28) jadi korban penganiayaan hingga tewas setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Pelakunya bernama Yendi alias Hendi, pria asal Medan, Sumatera Utara.

Yendi kalap dan lepas kendali setelah terbakar api cemburu mengetahui mantan istrinya menjalin hubungan dengan Hadi dan mereka sudah menikah.

Peristiwa pemukulan tersebut awalnya terjadi di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Gresik. 

Di sana, Hadi sempat melarikan diri dari amukan Yendi. Namun, Yendi berhasil mengejarnya menggunakan sepeda motor.

Baca: Pengakuan Karyawati Otak Pembunuhan di Kelapa Gading, Pura-pura Kesurupan untuk Bujuk Eksekutor

Tepat di jembatan layang Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, yang hanya berjarak puluhan meter lokasi awal, Hendi kembali menggebuki Hadi.

Di lokasi kedua inilah, Hadi mendapatkan luka parah hingga menyebabkan nyawanya melayang.

Berita Rekomendasi

Kini, Hendi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan saat ini menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (26/8/2020).

Berikut kisah berujung tragis mantan suami yang menghabisi nyawa suami bekas istrinya itu.

Hendi (34) berasal dari Jalan Nibung Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatra Utara.

Di Gresik, dia tinggal di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas.

Baca: Kasus Penganiayaan Bocah Autis di Kulon Progo, Korban Dianiaya dan Dipasung di Kandang Kambing

Terdakwa disidangkan atas dugaan pembunuhan terhadap Hadi, warga Jalan Greges Barat VI nomor 20, RT 04/RW 01 Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Sidang dipimpin majelis hakim Putu Gde Hariadi, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas