Nikah Umur 16 Tahun, Calon Janda Ungkap Suami yang Baik Sekarang Kasar: Mata Dipukul sampai Operasi
Nurhalimah yang menikah sejak umur 16 tahun menyebut suaminya yang dulu baik lama-lama menjadi sosok yang kasar dan kerap menyakitinya.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita bernama Nurhalimah (19) mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Indramayu, Selasa (25/8/2020).
Nurhalimah yang menikah sejak umur 16 tahun menyebut suaminya yang dulu baik lama-lama menjadi sosok yang kasar dan kerap menyakitinya.
Ia adalah warga Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Ibu dari satu orang anak ini mengaku sudah tak tahan lagi dengan perbuatan sang suami yang kerap kali melakukan kekerasan fisik.
"Saya korban KDRT," ujar dia kepada Tribuncirebon.com didampingi keluarga.
Baca: Viral Video Orang Antre Mau Cerai, Pengadilan Agama: Biasanya 700-800 Gugatan Cerai per Bulan
Nurhalimah menceritakan, kekerasan fisik yang dialaminya itu sudah mulai ia rasakan sejak awal menikah pada tahun 2016.
Terakhir, suaminya itu melakukan kekerasan dengan cara memukul hingga membuat matanya harus dioperasi dan membuat memar hingga lebam di bagian sekitar kepala.
Padahal saat sebelum menikah, suaminya tersebut sangat baik.
Adapun kejadian KDRT itu selalu bermula saat Nurhalimah meminta suaminya menjadi suami yang benar sebagaimana umumnya, seperti mencari nafkah dan lain sebagainya.
"Dia masih seneng main, kerjanya cuma main depok-depokan (kesenian) saja," ujarnya.
Baca: Mau Gugat Cerai di Indramayu Sampai Antre di Parkiran
Diakui Nurhalimah, saat menikah dahulu masih berusia 16 tahun, sedangkan suaminya 24 tahun.
Ia berharap, dengan berpisah membuatnya tak lagi menjadi korban KDRT.
"Capek Mas sayanya begini terus," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, angka perceraian di Kabupaten Indramayu menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, disusul dengan Kabupaten Bandung.
Jika dirata-rata, ada 12 ribu pasangan bercerai setiap tahunnya di Kabupaten Indramayu, atau dengan kata lain ada sekitar seribu pasangan yang bercerai setiap bulannya.
Humas Pengadilan Agama Indramayu, Agus Gunawan mengatakan, ironisnya dari sekian banyaknya pengajuan gugatan cerai, tidak sedikit berasal dari pasangan muda.
Rata-rata usia mereka bahkan baru 20-24 tahun.
Hal ini pula yang membuat duda dan janda muda banyak ditemui di Kabupaten Indramayu.
"Selalu ada setiap hari pasangan muda yang bercerai, rata-rata usianya 20-24 tahun," ujarnya kepada Tribuncirebon.com, Selasa (25/8/2020).
Agus Gunawan tidak menampik, fenomena itu terjadi akibat pernikahan dini yang terjadi di masyarakat di Kabupaten Indramayu.
Sebagian besar dari mereka memanfaatkan batas usia menikah minimal yang ditetapkan pemerintah untuk segera menikah, yakni untuk laki-laki dan perempuan minimal harus berusia 19 tahun.
Terlebih, pada regulasi sebelumnya bahkan walau masih berusia 16 tahun, bagi perempuan sudah diperbolehkan menikah.
Dalam hal ini, belum ada penelitian khusus yang dilakukan Pengadilan Agama Indramayu terkait mengapa pernikahan dini diminati masyarakat di Kabupaten Indramayu.
Kendati demikian, diakui Agus Gunawan faktor pernikahan usia dini ini terhitung masih lebih rendah jika dibandingkan dengan persoalan ekonomi.
Faktor ekonomi masih menjadi alasan yang mendominasi ribuan masyarakat di Kabupaten Indramayu bercerai setiap bulannya.
"Kalau dalam data gugatan itu faktor utamanya adalah ekonomi, ada juga pihak ketiga dan pernikahan dini," ujarnya. (TribunCirebon.com)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Calon Janda Muda Ini Capek Suaminya Terus-terusan Main, Pilih Gugat Cerai