Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Majalengka Berusia 12 Tahun Jadi Korban Pencabulan Pria yang Dikenalnya di Facebook

pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Remaja Majalengka Berusia 12 Tahun Jadi Korban Pencabulan Pria yang Dikenalnya di Facebook
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM,  MAJALENGKA - Pria berusia 32 tahun membawa kabur anak perempuan masih masih berumur 12 tahun.

Selama dibawa kabur, bocah perempuan itu menjadi korban pencabulan.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, awalnya mereka berkenalan lewat jejaring media sosial.

Kemudian, mereka bertemu namun karena korban tak kunjung pulang, keluarganya melaporkan kehilangan anak tersebut," ujar AKBP Bismo dalam keterangan resminya di Mapolresapolres setempat, Kamis (27/8/2020).

Kapolres menjelaskan, adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian.

Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap pada 24 Agustus 2020 lalu.

Baca: Dua Gadis di Bawah Umur di Subang Jadi Korban Pencabulan, Diawali Pesta Miras Bersama

Berita Rekomendasi

"Saat ditangkap, pelaku tengah bersama korban di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, tepatnya depan salah satu supermarket di Majalengka," ucapnya.

Dijelaskan Kapolres, pelaku mengaku sengaja membawa korban tersebut.

Dan pelaku pun mengakui telah mencabuli korban selama dalam pelarian tersebut.

"Pelaku mengaku ke penyidik, bahwa perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan di sebuah kos-kosan di Kecamatan/Kabupaten Majalengka," jelas dia.

Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca: Akun Facebook Dibajak untuk Minta Bantuan Dana Covid-19, Bupati Majalengka Belum Lapor Polisi

"Atas tindakannya itu, pelaku akan kami jerat pasal 81 dan atau 82 UU No.17, tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Remaja Perempuan Ini Dibawa Kabur, Selama Pelarian Dinodai di Kamar Kos

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas