Viral Selembar KTP Diduga Milik WNI di Markas ISIS Yaman, Ini Fakta Alamat Rumahnya di Mojokerto
Video penggerebekan tempat persembunyian kelompok teroris ISIS di Al-Bayda, Yaman menjadi perbincangan netizen di media sosial.
Editor: Adi Suhendi
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan sosok yang ada dalam KTP tersebut merupakam teroris lintas batas atau Foreign Terrorist Fighters (FTF).
"Syamsul Hadi alias Abu Hatim Al sundawy al Indonesy, orang Ibnu Mas’ud, merupakan tokoh penting di Suriah. Dia teridentifikasi sebagai FTF asal Indonesia yang berpengaruh di Suriah," kata Boy Rafli saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).
"Protracted civil war atau perang sipil di Yaman adalah daya tarik munculnya berbagai kelompok teroris di Yaman, salah satunya dengan munculnya ISIS. Oleh karena itu, dengan kekalahan ISIS di Suriah dan Irak menyebabkan sejumlah “fighters” yang relokasi (relocating)," lanjut dia.
Sementara menyoal adanya uang pecahan rupiah di markas ISIS di Yaman, ia menuturkan, hal itu menunjukan masih adanya Foreign Terrorist Fighters (FTF) atau teroris lintas batas yang berpindah tempat di daerah-daerah perang.
Baca: Filipina Buru 2 Teroris WNI Kelompok Abu Sayyaf Terkait Bom di Kota Jolo
"Hal ini juga menunjukkan terjadi perpindahan fighters dari satu wilayah ke wilayah lainnya, khususnya negara-negara yang memiliki konflik internal," tutur dia.
Mantan Kapolda Papua ini, menjelaskan penyerangan pada markas ISIS di Yaman oleh Houthi terjadi pada pertengahan bulan Agustus lalu.
Ia tak menjelaskan lebih lanjut, bagaimana nasib WNI itu.
Sejauh ini, Indonesia menurut Boy Rafli, telah memiliki strategi PRR (prosecution, rehabilatation and reintegration) yang efektif dalam menghadapi FTF returnees dan relocators.
Menurutnya, dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah mengatur ketentuan menghadapi FTF returnees asal Indonesia.
Mereka dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun jika terbukti sengaja menyelenggarakan, memberi, atau mengikuti pelatihan militer, paramiliter, atau pelatihan lain di dalam maupun luar negeri dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme juga mengatur soal individu atau kelompok yang berjuang di luar negeri.
Penulis: Mohammad Romadoni
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Viral KTP Warga Kabupaten Mojokerto di Markas ISIS Yaman, Alamat Rumahnya Tak Berpenghuni
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.