Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri: Pakai Revolver Kaliber 9 Mm Ilegal, Sempat Ucap Stres

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, TN (53) meninggal dunia setelah melakukan bunuh diri di Kejaksaan Tinggi Bali.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in FAKTA Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri: Pakai Revolver Kaliber 9 Mm Ilegal, Sempat Ucap Stres
Kompas.com
Ilustrasi korban tewas 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, TN (53) meninggal dunia setelah bunuh diri di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8/2020).

TN diduga melakukan bunuh diri dengan senjata api setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan hendak ditahan di Lapas Kerobokan.

Ia mengakhiri hidupnya di toilet lantai II Kejati Bali sekira pukul 19.40 Wita.

"Ketika perjalanan (ke mobil tahanan) itu dia izin ke toilet dan bunuh diri."

"Kami sudah dapat konfirmasi yang bersangkutan meninggal dunia," kata Wakajati Bali Asep Maryono, Senin malam, dikutip dari Kompas.com.

Kronologi mantan Kepala BPN Denpasar bunuh diri

Maryono mengungkapkan, insiden bunuh diri itu bermula saat TN diperiksa Kejati Bali sejak pukul 10.00 Wita.

Berita Rekomendasi

Saat itu, TN datang dengan membawa sebuah tas kecil.

Sebelum diperiksa, petugas memintanya untuk menyimpan tas yang dibawanya di loker.

Baca: Mantan Kepala BPN Denpasar Diduga Tewas Bunuh Diri, Polisi Dalami Kepemilikan Senjata Api dan CCTV

Baca: Sebelum Masuk Toilet Kejati Bali dan Bunuh Diri, Mantan Kepala BPN Denpasar Bilang Stres ke Penjaga

Lalu, saat jam makan siang, pemeriksaan sempat terhenti karena tersangka izin makan dan shalat.

Namun, hingga pukul 15.00 Wita, TN belum juga memperlihatkan diri dan tidak bisa dihubungi.

Kajati Bali lalu melacaknya dan menemukan TN berada di rumahnya di Gunung Talang, Denpasar.

Ia kemudian dijemput dan dibawa Kejati untuk dilanjutkan pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 19.00 Wita.

Selanjutnya, setelah pemeriksaan selesai, rencananya TN ditahan ke Lapas Kerobokan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas