Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prostitusi Online yang Korbannya Anak di Bawah Umur Diungkap Polresta Pulau Ambon

Polisi telah menyita beberapa buah busana perempuan dan ponsel yang digunakan para tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Prostitusi Online yang Korbannya Anak di Bawah Umur Diungkap Polresta Pulau Ambon
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Seorang pria berinisial WIL dan seorang wanita berinisial WA yang berprofesi sebagai muncikari prostitusi online diamankan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Selasa (1/9/2020).

Pelaku ditangkap di lokasi berbeda yakni di Kota Ambon dan Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

 “WA itu ditangkap di indekosnya di daerah Silale, Ambon, dan WIL ditangkap di Saparua,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Mido Manik di ruang kerjanya, Selasa petang.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku beraksi sejak Juli 2020.

Mereka menggunakan aplikasi pesan instan untuk menggaet pelanggan.

Baca: 6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi dalam Bisnis Karoake di Tangerang Selatan

Baca: Sudah Diperingatkan, Pendaki Gunung Ini Nekat Petik Edelweis Liar, Video Pun Langsung Viral

Baca: Pria di Tangerang Nekat Tanam Ganja di Perumahan dengan Berkedok Nanam Berkebun Cabai

Sebanyak tiga perempuan berstatus di bawah umur menjadi korban dalam kasus ini.

Ketiga korban itu tinggal bersama salah satu tersangka.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, polisi telah menyita beberapa buah busana perempuan dan ponsel yang digunakan para tersangka.

“Korban ini anak di bawah umur semua, ada tiga yang tinggal bersama salah satu tersangka, jadi awalnya korban ini tidak tahu apa-apa tapi setelah dua minggu tinggal dengan tersangka baru mereka tahu, tapi karena kebutuhan ekonomi ya mereka jalani saja,” ungkapnya.

Mido mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, para korban yang tinggal bersama tersangka sudah melayani pria hidung belang masing-masing enam kali.

Dari sekali transaksi yang dilakukan, para korban dibayar sebesar Rp 350.000 hingga Rp 400.000.

Uang itu dibagikan kepada kedua tersangka.

“Jadi setiap kali transaksi itu tersangka dapat bagian Rp 100.000 sampai Rp 150.000, uang itu dipakai untuk gaya-gayaan, ke salon dan beli pakaian,” katanya.

Kasus itu terbongkar saat kedua pelaku mendapatkan informasi kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

“Untuk korban lainnya saat ini kita masih mendalami ya,” jelasnya.  (Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bongkar Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap 2 Muncikari"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas