2 PNS Terdakwa Kasus Susur Sungai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Statusnya akan Pulih setelah Dihukum
Dua PNS yang menjadi pembina pramua SMPN 1 Turi yakni IYA dan R divonis satu setengah tahun penjara.
Editor: Miftah
Termasuk di mana nantinya penempatan keduanya.
"Itu pertimbangan nanti, kita nanti komunikasikan dengan BKPP juga, karena kita harus berkoordinasi juga. Sementara ini biarkan menjalani putusan dulu," tegasnya.
Diungkapkannya, Kwarcab Sleman melaksanakan Training of Trainer (TOT) bagi Kwartir Ranting (Kwarran), perwakilan gugus depan, untuk melaksanakan tertib pembinaan Kepramukaan.
Diharapkan ke depan menjadi lebih baik, termasuk dari segi keorganisasianya juga.
Kwarcab Sleman juga akan bekerja sama dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Sleman pada 2021 untuk melaksanakan kursus mahir dasar maupun kursus mahir lanjut bagi calon pembina Pramuka.
"Dari kursus mereka mendapatkan SOP pelaksanaan kegiatan Pramuka agar kejadian yang tidak diinginkan tidak terulang lagi. Untuk menjadi pembina Pramuka harus dilatih dulu, harus mendapatkan pelatihan," sebut Ery.
Terkait izin kegiatan Pramuka terutama di outdoor akan diperketat.
Kwarcab juga akan menyusun standar cara pembinaan Pramuka khususnya untuk yang berlangsung di luar kelas.
"Tentu akan kita perketat, tetapi tetap pelaksanaan pendidikan Pramuka tetap harus jalan, karena ini bagian dari pelaksanaan kurikulum," kata Ery.
(Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status PNS 2 Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor Bakal Dipulihkan Usai Dihukum"