Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Pemilik Senjata Api yang Digunakan Tri Nugraha untuk Bunuh Diri di Toilet Kantor Kejati?

Tri Nugraha diduga bunuh diri menggunakan senpi jenis revolver. Namun hingga kini masih misterius siapa pemilik atau yang memberikan pistol tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Siapa Pemilik Senjata Api yang Digunakan Tri Nugraha untuk Bunuh Diri di Toilet Kantor Kejati?
Putu Candra/Tribun Bali
Tri Nugraha dibopong ke mobil untuk dilarikan ke rumah sakit, Senin (31/8/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha (53) sempat mengaku stres sebelum masuk toilet di kantor Kejati Bali.

Belakangan diketahui dia bunuh diri di toilet tersebut, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 19.40 Wita.

Sumber internal di Kejati Bali menyatakan, saat akan dibawa turun dari lantai II kantor Kejati ke lantai I menuju mobil tahanan kejaksaan, Tri minta izin ke toilet.

Sebelum masuk ke toilet, Tri sempat mengucapkan kata stres.

"Dia sendirian masuk ke toilet, di depan pintu toilet sudah ada penjagaan. Saat mau masuk ke toilet dia bilang stres. Itu saja yang dia bilang," ujar sumber itu.

Namun beberapa saat setelah Tri masuk ke toilet, terdengar sekali suara letusan.

"(Pintu toilet) Dibuka oleh petugas kejaksaan, posisi Tri sudah duduk bersandar. Terengah-engah seperti kehabisan napas. Posisi pistol sudah di depannya," kata sumber.

Berita Rekomendasi

Seusai pemeriksaan, Tri Nugraha masih sempat menelepon sejumlah rekannya.

"Iya dia menelepon teman-temannya pakai handphone sendiri, dia menanyakan kabar," ucapnya.

Tri Nugraha diduga bunuh diri menggunakan senjata api (senpi) jenis revolver.

Namun hingga kini masih misterius siapa pemilik atau yang memberikan pistol tersebut.

"Tadi malam sudah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh tim inafis dan tim labfor Polda Bali. Kami memberikan akses seluasnya kepada penyidik Polda Bali termasuk memberikan rekaman CCTV untuk mengetahui apa yang terjadi. Bagaimana bisa ada senjata," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Asep Maryono di kantor Kejati Bali, Selasa (1/9/2020).

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), sebelum menjalani pemeriksaan, barang bawaan Tri digeledah petugas lalu disimpan di loker yang disediakan Kejati Bali.

"Saat itu yang bersangkutan bersama penasihat hukum menyimpan masing-masing barang mereka di loker. Itu kedatangan sekitar pukul 10.00 Wita," ujarnya.

Baca: Kematian Dianggap Janggal, Keluarga Izinkan Jenazah Tri Nugraha Diotopsi

Pada Selasa siang, Tri meminta izin kepada penyidik untuk salat. Ditunggu beberapa jam, Tri tidak muncul.

Beberapa saat kemudian, penyidik mendapat pesan singkat (WhatsApp) dari penasihat hukum Tri bahwa Tri ada di rumah sakit. Penyidik mengecek ke rumah sakit. Ternyata Tri sudah tidak ada di sana.

"Akhirnya dilakukan pencarian dan dapatlah tersangka di rumahnya. Selanjutnya tim penyidik kejaksaan membawa Tri didampingi penasihat hukumnya ke Kejati Bali sekitar jam setengah lima sore," tutur Asep.

Saat tiba di kantor Kejati, barang pribadi Tri dan penasihat hukumnya kembali digeledah kemudian dimasukkan ke loker.

Kunci loker dibawa Tri dan penasihat hukumnya. Asep memastikan, pada saat pemeriksaan kedua, Tri tidak membawa barang apapun termasuk senjata api.

"Saat pengecekan yang kedua, di tas tersangka tidak ada senjata. Dipastikan barang yang masuk di loker tidak ada senjata," tegas Asep.

Menurut dia, Tri Nugraha tidak menunjukkan gelagat aneh menjelang akan ditahan.

Tri Nugraha dibopong ke mobil untuk dilarikan ke rumah sakit, Senin (31/8/2020) malam.
Tri Nugraha dibopong ke mobil untuk dilarikan ke rumah sakit, Senin (31/8/2020) malam. (Putu Candra/Tribun Bali)

"Tidak ada gelagat aneh dari yang bersangkutan. Tri kooperatif dan mau menandatangani berita acara penahanan," kata Asep.

Kapan Tri mengambil barangnya di loker? Asep mengaku tidak tahu.

"Kami tidak tahu. Satu kunci loker dipegang oleh penasihat hukum untuk barangnya. Satu kunci dipegang oleh tersangka untuk loker tempat menyimpan barangnya. Kami tidak memegang duplikatnya dan tidak ada duplikat atas kunci loker itu," jawab Asep.

Sejurus kemudian saat akan dibawa ke mobil tahanan, Tri meminta izin ke toilet.

Dikatakan Asep, menurut informasi penasihat hukumnya pun menyusul masuk ke toilet.

"Saat Tri ke toilet, saya menanyakan beberapa orang sebagai informasi awal. Toilet ini ada satu jalan masuk, di dalam ada dua bilik toilet. Tri masuk ke toilet yang ada pintunya, sedangkan penasihat hukum masuk ke bilik toilet tidak ada pintunya. Yang pertama masuk ke toilet adalah tersangka," ujarnya.

"Dia masuk ke toilet yang ada pintunya. Tetapi pintu itu tidak terkunci. Yang masuk berikutnya adalah penasihat hukum di bilik satu lagi yang tidak berpintu. Di luar toilet ada dijaga penyidik dan petugas pengamanan dari kepolisian," jelasnya.

Baca: Bunuh Diri di Toilet Kejati, dari Mana Mantan Kepala BPN Denpasar Bisa Dapatkan Senpi?

Asep menjelaskan, beberapa saat setelah penasihat hukum keluar dari toilet terdengar sekali suara letusan senjata.

"Semua kemudian berlindung. Salah satu penyidik melihat ada senjata tergeletak. Instingnya dia lalu menendang senjata itu menggunakan kaki, selanjutnya diambil petugas kepolisian menggunakan koran," tuturnya.

"Kami berusaha menyelamatkan nyawa tersangka, saat itu yang bersangkutan masih hidup. Kami bawa ke rumah sakit terdekat. Lukanya di dada. Kami dapat informasi pistol itu berisi enam peluru. Satu keluar, lima masih utuh. Senjata api jenis revolver," sambung Asep.

Ditanya apakah ada pelanggaran dalam hal pengawalan, dengan tegas Asep mengatakan tidak.

"Kami pastikan tidak ada pelanggaran prosedur dari penyidik jaksa karena pada saat diperiksa tidak ada benda apapun yang dibawa oleh Tri. Saat akan dibawa dia juga dikawal petugas kepolisian sebagai standar prosedur kami," tandasnya.

Mengenai rekaman CCTV, Asep mengatakan, CCTV tidak mengarah ke arah toilet.

Kondisi Tri Nugraha sesaat setelah melakukan aksi bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020).
Kondisi Tri Nugraha sesaat setelah melakukan aksi bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020). (istimewa)

Sedangkan di loker terdapat CCTV.

"Jadi kami tidak mengetahuinya. Tempat penyimpanan loker ada CCTV-nya. Di CCTV memperlihatkan tersangka dan penasihat hukum menyimpan barang di loker," ujarnya.

Ditanya apakah dari rekaman CCTV yang mengarah ke loker terlihat orang mengambil barang, Asep belum bisa berkomentar lebih jauh.

"Belum bisa dipastikan. Tapi semua rekaman CCTV sudah dibawa oleh tim forensik tadi malam dan kami memberikan akses seluasnya untuk mengungkap peristiwa ini," ujarnya.

"Mudah-mudahan penyidik bisa membuat terang peristiwa ini, dan masyarakat juga mengetahui. Kami mohon tidak berspekulasi mengenai peristiwa ini. Juga mengenai membawa barang atau tidak, kami berharap kepolisian bisa mengungkap lebih lanjut," imbuh Asep.

Penasihat hukum Tri, Harmaini Hasibuan yang mendampingi sejak awal pemeriksaan dari semalam hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus kematian Tri Nugraha.

Baca: Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri Setelah Diperiksa Kejati Bali terkait Kasus Gratifikasi

"Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut. Terkait hal ini, kita Polresta Denpasar back-up Polda Bali," ujarnya, Selasa (1/9/2020).
Kombes Avitus Panjaitan mengatakan, polisi juga masih mendalami asal usul senjata api.

"Senpi masih kita dalami asal usulnya, kenapa bisa dipegang yang bersangkutan. Karena hasil pengecekan senpi tersebut tidak terdaftar alias diduga ilegal," tambahnya.

Hentikan Perkara

Asep Maryono mengatakan, proses hukum perkara dugaan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung itu dihentikan.

"Sesuai ketentuan KHUP, tindak pidana itu dihentikan, karena tidak cukup bukti dan tersangka meninggal dunia. Kasusnya ditutup demi hukum," kata Asep.

Asep menyatakan, penyidik yang menangani perkara Tri akan membuat telaahan dan membuat permohonan penghentian kasus.

Mengenai barang bukti yang disita, penyidik akan melakukan analisa. Apakah nanti akan disita, dilelang dirampas Negara atau dikembalikan.

Tri Nugraha Saat Bersaksi di Pengadilan
Tri Nugraha saat bersaksi dalam sidang perkara penipuan, penggelapan dan TPPU dengan terdakwa I Ketut Sudikerta cs beberapa waktu lalu.

"Nanti penyidik yang akan memutuskan. Kami masih menunggu analisa penyidik mengenai status barang bukti yang disita," jelasnya.

"Barang yang disita, berupa kendaraan sekitar 12 unit, tanah 14 lokasi. Dan perlu diketahui, tanah dan kendaraan yang disita adalah temuan dari penyidik," kata Asep.

Mengenai aset berupa tanah di Lubuk Linggau seluas 250 hektare yang sebelumnya diinformasikan diserahkan Tri. Menurut Asep tidak jadi diserahkan oleh yang bersangkutan

"Setelah kami tunggu ternyata tidak diserahkan. Kami mendapat informasi tanah itu belum clear and clean, karena masih atas nama koperasi. Tentu kami tidak mau menerima masalah ini. Sampai peristiwa kemarin tidak ada penyerahan tanah tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Asep, Tri sempat menawarkan lagi akan menyerahkan tanah di Lombok. Namun ditolak oleh tim penyidik kejaksaan.

Baca: Mantan Kepala BPN Denpasar Diduga Tewas Bunuh Diri, Polisi Dalami Kepemilikan Senjata Api dan CCTV

"Kami tolak karena itu berbentuk saham yang nilainya bersangkut paut dengan perusahaan. Jadi bukan atas nama Tri. Kami harapkan penyerahan aset itu sudah clean and clear, tidak tersangkut kasus apapun dan tidak tersangkut kepemilikan apapun," katanya.

Dari perkaranya itu, berdasarkan analisis dari PPATK, untuk gratifikasi berbentuk uang ditingkatkan ke TPPU.

"Barang-barang itu kami duga hasil TPPU. Dari TPPU hasil kerugian negara menurut analisis PPATK sekitar Rp 60 miliar. Menyangkut gratifikasi Rp 5.465.000.000. Perbuatan Tri saat dia menjabat Kepala BPN Badung dan Denpasar. Kalau TPPU bukan saat dia tidak menjabat saja. Ini berlanjut karena digunakan apa uang itu," demikian Asep. (can/riz)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Setelah Bilang Stres Tri Nugraha Masuk Toilet Kejati Bali Dan Ditemukan Sudah Ada Pistol di Depannya

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas