Dugaan Korupsi PDAM Tulungagung Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Kejari Tetapkan Seorang Tersangka
Berdasar hasil audit BPKP ada kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Namun DH tidak ditahan, dan hanya ditetapkan sebagai tahanan kota.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan DH (45) sebagai tersangka dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cahaya Agung, Kabupaten Tulungagung, Kamis (3/9/2020).
"Kemarin pertama kali DH kami periksa dalam statusnya sebagai tersangka," terang Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Tri Agung Radityo, Jumat (4/9/2020).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan penghitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Agung mengungkapkan, berdasar hasil audit BPKP ada kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih.
Namun DH tidak ditahan, dan hanya ditetapkan sebagai tahanan kota.
"Saat ini kan ada program asimilasi untuk mengurangi penghuni Lapas. Selain itu tersangka selama ini juga bersikap kooperatif," lanjut Agung.
Baca: KPK Selisik Peran Dirut PT PAL Indonesia Dalam Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Korupsi ini terjadi sejak tahun 2016 pada pos anggaran pemeliharaan.
Dalam modusnya, DH menggunakan anggaran ini untuk berbagai kepentingan pemeliharaan.
Mulai dari jaringan perpipaan, hingga kendaraan dinas PDAM Tirta Cahaya Agung.
"Ada temuan kegiatan fiktif, ada juga mark up. Misalnya perbaikan mobil yang tidak ganti onderdil, tapi diklaim ganti onderdil," ungkap Agung.
Pada tahun 2016-2017, DH diketahui menjabat sebagai Kasi Bengkel Teknik.
Bulan April 2018 dia merangkap PLT Kabag Perawatan.
Tahun 2020 masih menjabat sebagai Kabag Perawatan.
Masih menurut Agung, untuk perawatan mobil saja ada temuan penyelewengan Rp 300 juta.