Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Korupsi PDAM Tulungagung Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Kejari Tetapkan Seorang Tersangka

Berdasar hasil audit BPKP ada kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Namun DH tidak ditahan, dan hanya ditetapkan sebagai tahanan kota.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dugaan Korupsi PDAM Tulungagung Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Kejari Tetapkan Seorang Tersangka
Surya.co.id/David Yohanes
Kantor PDAM Tulungagung. 

Sedangkan untuk perawatan pipa ada Rp 900 juta lebih.

Baca: Buron Selama 8 Tahun, Terpidana Korupsi Zafrul Zamzami Ditangkap di Padang

Penyidik Kejaksaan telah memeriksa sekitar 65 saksi, 40 di antaranya adalah tukang dan 3 pemilik bengkel.

"Ada tiga bengkel yang yang dipakai PDAM. Selain itu 40 pekerja yang mengerjakan pekerjaan di PDAM," ujarnya.

DH dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, di Kantor Kejari Tulungagung.

Ia aka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga menjeratnya dengan pasal 64 KUH Pidana, karena melakukan pidana yang berkelanjutan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kejari Tulungagung Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi PDAM, Kerugian di Atas Rp 1 Miliar

BERITA TERKAIT
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas