Seorang Perempuan di Nekat Culik Bayi Adik Kandung, Takut Diceraikan Suami Gara-gara Keguguran
Seorang perempuan inisial NT (37) di Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur, nekat menculik bayi adik kandungnya, Selasa (1/9/2020) malam.
Editor: Miftah
Saat ibu bayi sedang tidur lelap, NT menculik bayi tersebut membawa ke hotel menemui suaminya.
Sekitar 23.00 Wita, ibu bayi baru sadar anaknya hilang ketika terbangun dari tidurnya.
Setelah menculik, NT bersama suami dan bayi menuju ke Kecamatan Muara Wahau menggunakan mobil sewaan.
“Suaminya baru sadar ketika kita amankan mereka saat dalam perjalanan ke Muara Wahau,” jelas dia.
Kini pelaku penculikan telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Kutai Timur.
Pelaku disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
(Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakak Culik Bayi Adik Kandung karena Takut Dicerai Suami"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.