Ormas Diduga Ubah Garuda Pancasila & Cetak Uang Sendiri, Ketahuan saat Ajukan Berkas ke Kesbangpol
Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Garut digegerkan oleh sebuah ormas.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Garut digegerkan oleh sebuah ormas.
Ormas yang bernama Kandang Wesi Tunggul Rahayu diduga merubah lambang negara Indonesia Garuda Pancasila dan mencetak uang sendiri.
Keberadaan ormas ini pertama kali diketahui saat pegawai Kesbangpolinmas, Kabupaten Garut melakukan pemeriksaan berkas permohonan izin.
Diketahui bahwa mereka menggunakan lambang yang burung garuda yang telah diubah.
“Yang kita soal mengenai gambar garuda. Karena ini sebagai lambang negara dan sudah diatur dalam UU nomor 24 tahun 2009 tentang lambang negara,” kata Kepala Kesbangpolinmas Garut, Wahyudidjaya dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/9/2020).
Wahyu melanjutkan penjelasannya, persyaratan pendaftaran ormas ini pun dinilai tidak lengkap.
Sebut saja seperti dokumen akta hukum dari KemenkumHAM atau surat keterangan terdaftar dari Kemendagri maupun akta notaris tidak ada.
Baca: Ormas di Garut Ubah Lambang Negara, Kepala Burung Garuda Dipasangi Mahkota, Uang Rupiah Diedit
Terlihat pada berkas Kandang Wesi Tunggul Rahayu, lambang burung garuda dibuat dengan menghadap ke depan.
Di bagian kepala juga ditambahi dengan mahkota. Pada tulisan semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun diganti dengan "Soenata Logawa".
Selain itu, mereka ternyata juga mengedarkan uang sendiri untuk digunakan antaranggota.
Uang terdiri dari pecahan 20.000, 10.000, 5.000 hingga 1.000.
“Pakai foto ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, tapi kalau lihat desain, ini gambar Soekarno sebetulnya, tapi mukanya diedit jadi foto yang bersangkutan,” tegas Wahyu.
Masih dikutip dari Kompas.com, Wahyu menuturkan, sampai saat ini lembaga ini belum mengantongi izin apa pun.
Perwakilan organisasi tersebut datang ke kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut untuk mendaftarkan lembaganya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.