Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ormas Diduga Ubah Garuda Pancasila & Cetak Uang Sendiri, Ketahuan saat Ajukan Berkas ke Kesbangpol

Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Garut digegerkan oleh sebuah ormas.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Ormas Diduga Ubah Garuda Pancasila & Cetak Uang Sendiri, Ketahuan saat Ajukan Berkas ke Kesbangpol
(KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG)
Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut Wahyudidjaya menunjukan berkas oganisasi atau paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu, Selasa (07/09/2020) 

“Jangankan akta hukum dari KemenkumHAM atau mungkin surat keterangan terdaftar dari Kemendagri, akta notaris saja tidak punya,” katanya.

Melihat ajuan pendaftaran dari lembaga tersebut, menurut Wahyu, pihaknya pun coba meminta klarifikasi dari orang yang mendaftarkan lembaga tersebut.

Namun, orang tersebut tidak datang lagi ke kantornya.

“Hasil rapat sepakat bahwa hukum menjadi prioritas untuk menangani hal ini, saat ini berproses secara bertahap apakah ini ditemukan unsur pidananya atau tidak,” ujar Wahyu.

Baca: Muncul Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut Mirip Sunda Empire, Janji akan Lunasi Utang Pengikutnya

Larangan Mengubah Lambang Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 (http://www.dpr.go.id/)

Terkait dengan ketentuan Garuda Pancasila diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan

UU ini menyebutkan Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika merupakan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan bentuk Garuda Pancasila termaktub dalam pasal 46 hingga pasal 50.

Dalam pasal-pasal ini mendeskripsikan Lambang Negara secara detail, mulai bentuk hingga warna.

Lebih lanjut, di pasal 57 setiap orang dilarang:

a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;

b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan
ukuran;


c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan

d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Untuk ancaman hukumannya dijelaskan di pasal 69 berupa hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00.

Baca lebih lanjut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan di sini.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Ari Maulana Karang)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas