Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Produksi dan Jual Tembakau Gorilla, Remaja Berusia 19 Tahun di Cimahi Raup Rp 500 Juta

RY baru dua bulan menghuni kosan di kawasan Babakan Jeruk, Kota Bandung, untuk memproduksi dan menjual barang berbahaya itu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Produksi dan Jual Tembakau Gorilla, Remaja Berusia 19 Tahun di Cimahi Raup Rp 500 Juta
BNN
Ganja gorilla atau yang tenar dengan sebutan tembakau gorilla 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan pria berinsiial RY (19) di kamar kosnya di wilayah Kota Bandung, Senin (7/9/2020) dini hari.

Pria asal Kota Bandung sudah dua tahun memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis atau yang sering disebut tembakau gorila.




RY memproduksi tembakau sintetis dengan berpindah-pindah tempat.

RY baru dua bulan menghuni kosan di kawasan Babakan Jeruk, Kota Bandung, untuk memproduksi dan menjual barang berbahaya itu.

Di kosan ini pula ia ditangkap.

Baca: Bea Cukai Kendari Gagalkan Peredaran Tembakau Gorilla

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki, mengatakan, Satnarkoba Polres Cimahi telah membuntuti tersangka selama tiga minggu dan menangkapnya di wilayah Kota Bandung.

BERITA TERKAIT

“Ini pengembangan. Awalnya kami menangkap pengguna tembakau gorila di wilayah Kota Cimahi. Setelah kami dalami selama tiga minggu kami berhasil menangkap tersangka yang memproduksi tembakau ini,” kata AKBP Yoris saat ditemui di kosan RY, Senin.

Menurut Yoris, proses pembelian bahan baku, memproduksi, belajar meracik, hingga menghubungi konsumennya, dilakukan RY menggunakan beberapa media sosial.

Ia menambahkan, RY menjual tembakau gorila Rp 400.000 per lima gram.

Keuntungan yang sudah diraup oleh RY selama dua tahun diperkirakan sudah mencapai Rp 500 juta.

Baca: ‎Kapolri: Temuan Tembakau Gorilla Melonjak Tajam Selama 2019

“Dia mengaku bekerja sendiri dan mengedarkan di wilayah Jawa dan Sumatera. Dalam satu bulan tersangka bisa memproduksi tembakau gorila sebanyak 5 kilogram,” katanya.

Saat penggeledahan terdapat satu lemari di kamar kosan tersangka yang dijadikan penyimpanan bahan baku dan bahan siap edar tembakau sintetis tersebut.

Beberapa alat seperti gelas ukur dan timbangan juga ditemukan di kamar kosan itu.

Aksi tersebut tidak diketahui baik oleh penghuni kosan maupun warga sekitar.

Namun, melihat adanya penggeledahan dan penangkapan tersebut, warga berbondong-bondong menyaksikan tersangka digiring oleh polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka terkena Pasal 112 dan Pasal 113 UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, 20 tahun hingga maksimal hukuman mati.

Kepada masyarakat, khususnya warga Cimahi, Yoris berpesan agar berhenti menggunakan tembakau Gorila tersebut karena tidak memberikan dampak baik bahkan fatalnya, bisa mengakibatkan kematian bagi penggunanya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Produksi 5 Kg Tembakau Gorila per Bulan, Untung hingga Rp 500 Juta, Pria Ini Ditangkap di Bandung,

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas