Bos Perusahaan Telekomunikasi Bawa Pergi Istri Orang Tengah Malam, Akhirnya Didenda Seekor Kambing
Seorang bos perusahaan telekomunikasi di Jambi membawa pergi istri orang lain saat tengah malam.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang bos perusahaan telekomunikasi di Jambi membawa pergi istri orang lain saat tengah malam.
Pria itu membawa pergi istri warga Sarolangun sekira tiga jam.
Ia kemudian dikenai denda seekor kambing.
Hal ini diputuskan dalam sidang adat Kelurahan Sukasari.
Apa sebab Rus dikenai denda adat?
Awalnya, bos perusahaan pelat merah di Jambi itu membawa perempuan yang sudah bersuami selama tiga jam pada malam hari.
Peristiwa itu terjadi bulan lalu.
Ketua Lembaga Adat Kelurahan Sukasari, Syargawi, menceritkaan kronologi peristiwa itu terjadi.
Rus kala itu menjemput istri Af yang pulang dari Padang, Sumatera Barat di SPBU Bernai, sekitar pukul 00.00 WIB.
Setelah itu, mereka pergi makan ke Kecamatan Singkut yang jaraknya tidak sampai 30 menit dari Kota Sarolangun.
Setelah beberapa jam, barulah mereka pulang ke rumah.
Baca: Tak Tega Tinggalkan Istri yang Buta, Pria Tua yang Positif Covid-19 Ini Menolak Diisolasi
Baca: Positif Covid-19, Pria Tua Ini Tolak Isolasi karena Tak Tega Tinggalkan Istri yang Buta
Baca: Wanita di Lampung Ini Dihajar Suami Gara-Gara Blokir Facebook, Begini Kejadiannya
Istri Af baru diantar pulang sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Mengetahui hal tersebut, suami perempuan itu, Af, marah.
Af melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Adat Kelurahan Sukasari hingga akhirnya sidang digelar.
Lembaga adat akhirnya memutuskan bahwa Rus yang membawa istri Af dan tanpa sepengetahuan suaminya, dinyatakan bersalah.
"Dikenai denda adat berupa satu ekor kambing, 20 beras, 20 kelapa, dan selemak semanis," kata Syargawi saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (8/9/2020).
Ia mengatakan dalam sidang, Rus dinyatakan bersalah karena membawa istri orang selama tiga jam pada waktu tengah malam.
Pengakuan Rus
Rus mengakui membawa istri Af ke Singkut pada tengah malam tanpa sepengetahuan suaminya.
Tidak adanya saksi yang mengarah tindakan perselingkuhan membuat hukuman Rus menjadi ringan.
Namun secara norma yang berlaku di masyarakat, perbuatan Rus tetap melanggar kepatutan.
"Tentu tidak langsung harus dibayar," sambung Datuk Syargawi.
Berdasarkan hasil kesepakatan, pelaku diberi waktu sampai tiga pekan untuk memenuhi seluruh denda adat yang dijatuhkan.
Damai dan kesepakatan
Datuk Syargawi menjelaska dalam sidang juga menuntut agar Rus dan Af berdamai.
Kemudian tidak membawa kasus dugaan perselingkuhan ini ke ranah hukum pidana.
"Kita putuskan agar berdamai. Laporan masing-masing harus ditarik dan tidak diteruskan ke pihak kepolisian," kata Datuk Syargawi.
Keputusan diterima
Hasil keputusan sidang adat, diterima semua pihak, termasuk Rus.
Untuk diketahui, pelaksanaan sidang adat dilakukan di aula Kelurahan Sukasari. Sidang ini dihadiri Rus, Af dan istrinya.
Kemudian ketua lembaga adat dan perangkatnya.
Ada juga Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, lalu Basuki selaku imam masjid serta ketua LPM dan Lurah Sukasari.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Bos Perusahaan Plat Merah Dijambi Bawa Istri Orang Tengah Malam ke Rumah Makan, Kasus