Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Janda Tewas saat Berhubungan Badan dengan Selingkuhan, Sempat Mengeluh Lemas Lalu Kejang

Seorang janda tewas saat berhubungan badan dengan selingkuhannya. Korban ternyata sempat mengeluh lemas.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Janda Tewas saat Berhubungan Badan dengan Selingkuhan, Sempat Mengeluh Lemas Lalu Kejang
kantipurnetwork.com
Ilustrasi- Seorang janda tewas saat berhubungan badan dengan selingkuhannya. Korban ternyata sempat mengeluh lemas. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang janda tewas saat berhubungan badan dengan selingkuhannya.

Korban ternyata sempat mengeluh lemas.

Tak berselang lama, korban pun mengalami kejang-kejang.

Seorang wanita berinisial EE (44) tewas saat berhubungan badan dengan pria selingkuhannya di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Agustus 2020.

Korban merupakan seorang janda dan memilik satu anak. Sedangkan tersangka berinisial KU (45) sudah berkeluarga. Keduanya menjalin hubungan gelap.

Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika menjelaskan, sebelum meninggal, korban sempat mengeluh lemas kepada tersangka.

"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).

Berita Rekomendasi

KU yang panik kemudian merapikan kembai baju korban dan menunggu 10 menit.

Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU pergi meninggalkan TKP dan membiarkan korban dalam keadaan tergeletak dengan membawa ponsel milik korban. KU menyimpan ponsel korban di rumahnya.

Baca: POPULER Regional: Bos Telekomunikasi Bawa Pergi Istri Orang | Janda Muda Objek Seks Oknum Pejabat

Baca: Janda Muda Laporkan Oknum Pejabat Pemprov Gara-gara Asmara, Sering Diminta Video Call Tanpa Busana

Lalu pada 14 Agustus, KU mengetahui bahwa jenazah korban telah diketahui warga.

KU membuang ponsel korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dengan korban.

Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.

Rai mengungkapkan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.

KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada.

(Kontributor Sumba, Ignasius Sara)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Wanita Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Selingkuhannya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas