Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenalan di Medsos, Gadis Bojonegoro Diajak ke Jakarta, Dicabuli dalam Bus hingga Diperkosa di Hotel

Kemudian setiba di Jakarta, korban ditidurkan di sebuah hotel dan dilakukan aksi persetubuhan oleh pelaku.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Kenalan di Medsos, Gadis Bojonegoro Diajak ke Jakarta, Dicabuli dalam Bus hingga Diperkosa di Hotel
tribunnews.com
Ilustrasi korban pemerkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis sebut saja Bunga (15) di Bojonegoro menjadi korban pemerkosaan oleh kenalannya dari media sosial.

Pria itu bernama Topik Iskandar (42), warga Kelurahan/Kecamatan Babelan, Bekasi.

Bunga digerayangi di dalam bus selama perjalanan hingga diperkosa di sebuah hotel di Jakarta.

Baca: Gadis Ini Diperkosa Kakek sejak 2017 dan Diancam Dibunuh, Nenek Tahu tapi Diam karena Takut

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 21 Agustus lalu.

Keluarga korban yang mengetahui anaknya tidak pulang akhirnya melapor ke polisi.

Kejadiannya, korban dan pelaku yang mengenal lewat media sosial.

Lalu janjian di sebuah lapangan di Sukosewu, pagi.

Berita Rekomendasi

Setelah janjian, korban diajak ke terminal untuk naik bus dari Bojonegoro ke Bekasi.

Di dalam bus, tersangka melakukan pencabulan dengan memegang payudara dan alat kelamin korban.

"Pencabulan dilakukan dalam bus juga, saat perjalanan dari Bojonegoro ke Bekasi," ujar Budi saat ungkap kasus, Kamis (10/9/2020).

Baca: Fakta Pria Cianjur Cabuli Anak Laki-laki, Modus Cari Burung hingga Pernah Jadi Korban Pencabulan

Dijelaskannya, saat mendapat perlakuan asusila korban sempat menolak tapi diyakinkan tersangka jika aksi tersebut tidak apa-apa.

Kemudian setiba di Jakarta, korban ditidurkan di sebuah hotel dan dilakukan aksi persetubuhan oleh pelaku.

Sempat menolak, namun tersangka kembali meyakinkan korban jika akan bertanggung jawab.

"Akhirnya kita mencari keberadaan pelaku dan korban, ditemukan di sebuah stasiun kota bekasi lalu dibawa ke Mapolres Bojonegoro," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU nomor 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebelumnya tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Kemudian juga dijerat UU 332 KUHP membawa kabur perempuan belum dewasa ancaman maksimal 7 tahun penjara. (SURYAMALANG.com/Mochamad Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Gadis Belia di Bojonegoro Kenalan dengan Pria Bekasi via Medsos, Insiden Memilukan Terjadi dalam Bus

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas