Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Tegas untuk Ojek yang Berkerumun selama PSBB Ketat di Jakarta

Ojek online dan pangkalan masih boleh beroperasi saat PSBB Jakarta, namun perlu memerhatikan larangan yang telah ditentukan Pemprov DKI Jakarta.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Sanksi Tegas untuk Ojek yang Berkerumun selama PSBB Ketat di Jakarta
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada kendaraan driver Gojek di Posko Aman J3K kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (11/8/2020). Posko Aman J3K merupakan tempat melakukan penyemprotan disinfeksi kendaraan dan helm, pendistribusian masker, hairnet, dan hand sanitizer bagi para mitra driver. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta kembali diterapkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah mengeluarkan sejumlah aturan saat penerapan PSBB Jakarta.

Salah satu aturannya untuk ojek online dan ojek pangkalan saat PSBB ketat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 tahun 2020 tentang petunjuk teknik pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi.

SK ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Dalam surat keputusan tersebut, ojek pangkalan atau ojol hanya dilarang berkerumun saat menunggu penumpang.

Ilustrasi GoRide sebagai bagian dari ekosistem Gojek.
Ilustrasi GoRide sebagai bagian dari ekosistem Gojek. (Istimewa)

Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pengemudi ojek online dan ojek pangkalan juga harus parkir antara sepeda motor minimal 2 meter.

"Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antara sepeda motor minimal 2 meter," tulis aturan dalam SK tersebut, dilansir Kompas.com.

Dalam aturan tersebut, Syafrin juga meminta perusahan penyedia aplikasi ojek online memantau para mitra atau pengemudinya.

Baca: Daftar Kegiatan yang Dilarang & 11 Bidang Usaha yang Bisa Tetap Beroperasi Pada Masa PSBB Jakarta

Halaman Selanjutnya ------------>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas