Seorang Residivis Rampas HP Tetangga, Pelaku Ketuk Pintu Rumah Korban Lalu Matikan Jaringan Listrik
Seorang residivis harus kembali berurusan dengan polisi akibat merampas handphone milik tetangga.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang residivis harus kembali berurusan dengan polisi akibat merampas handphone milik tetangga.
Pelaku awalnya mengetuk pintu rumah korban lalu mematikan listrik.
Belum lama menghirup udara bebas, ABS (22), warga Sidomoyo, Godean, Sleman harus kembali berurusan dengan polisi.
ABS ditangkap polisi kembali karena merampas handphone milik tetangganya.
Sebelumnya ABS dipenjara karena membawa kabur anak perempuan di bawah umur dan baru dibebaskan pada April lalu.
Namun setelah bebas, pelaku malah melakukan aksi kejahatan dengan merampas handphone milik tetangga sendiri.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh warga dan polisi setelah korbannya sempat meminta tolong.
Kanit Reskrim Polsek Godean, IPTU Bowo Susilo mengatakan pelaku kembali melakukan kejahatan pada Agustus 2020.
Pelaku yang baru bebas dari penjara mengaku tak punya uang, dan akhirnya nekat merampas ponsel tetangganya.
Baca: Tak Kapok Dipenjara, Pria di Medan Kembali Curi Motor dan Gunakan Hasil Curian Untuk Beli Narkoba
Baca: Kepergok Curi Motor, Maling Umur 20 Tahun Tewas Dihajar Massa, Teman yang Bawa Pistol Kabur
"Motifnya ekonomi, pelaku kan baru keluar dari penjara. Tidak punya uang dan tidak punya ponsel, jadi nekat berbuat kejahatan,"katanya, Minggu (13/09/2020).
Ia mengungkapkan kejahatan yang dilakukan oleh ADS sudah direncanakan sebelumnya.
Saat itu pelaku mengetahui korban hanya di rumah bersama dua anaknya.
Memakai jaket dan masker, pelaku mengetuk pintu rumah korban.
Setelah itu, pelaku mematikan jaringan listrik. Tak lama kemudian, korban membuka pintu.