Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tetangga Nilai Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Tak Alami Gangguan Jiwa: Terlihat Normal Saja

Salah seorang tetangga pelaku penusuk Syekh Ali Jaber, mengungkapkan, jika pelaku Alfin tidak dalam kondisi mengalami gangguan jiwa.

Editor: Miftah
zoom-in Tetangga Nilai Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Tak Alami Gangguan Jiwa: Terlihat Normal Saja
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Penampakan Alfin Andrian (24), tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). 

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung telah menetapkan status tersangka kepada pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.

Tersangka bernama Alfin Andrian (25), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Syekh Ali Jaber mengalami insiden penusukan saat memberikan ceramah di Masjid Falahuddin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).

Selain menjadi tersangka, Alfin juga diperiksa kondisi kejiwaannya.

Kaporesta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembuktian atas pernyataan keluarga jika Alfin mengalami gangguan jiwa.

"Itu masih mau kami buktikan dulu, makanya hari ini kami koordinasi dengan dokkes untuk manggil psikiater dan dokter jiwa," kata Yan Budi Jaya, Senin (14/9/2020).

Berita Rekomendasi

Yan Budi menuturkan, hingga saat ini pihak keluarga juga belum bisa menunjukkan surat yang menyatakan Alpin pernah dirawat di RSJ.

"Kalau tidak ada, yang menentukan dia dirawat di RSJ atau tidak ada itu putusan pengadilan," ucap Yan Budi.

Disinggung motif tersangka, Yan Budi mengaku masih mendalami.

"Motif masih kami dalami. Omongan masih simpang siur," sebut Yan Budi.

Disinggung apakah ada orang yang menyuruh Alpin melakukan penusukan, Yan Budi belum bisa berasumsi.

"Sementara belum ada," jawab Yan Budi.

Ditusuk saat Ceramah

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas