Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan 6,52 Juta Batang Rokok Ilegal

Semua rokok ilegal itu dihancurkan dalam Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja di Gampong Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan 6,52 Juta Batang Rokok Ilegal
Foto Humas Bea Cukai Kuala Langsa
Jutaan batang rokok illegal sitaan Bea Cukai dimusnahkan di Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja di Gampong Simpang Wie, Kecamata Langsa Timur, Selasa (15/9/2020). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - KPPBC TMP C Kuala Langsa memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 6,52 juta atau 6.520.000 batang rokok hasil tembakau ilegal, Selasa (15/9/2020).

Nilai keseluruhan dari jutaan batang rokok ilegal yang dihancurkan itu mencapai Rp 6,6 miliar atau tepatnya Rp 6.617.800.000.

Kerugian negara terhadap rokok ilegal ini  diperkirakan sebesar Rp 3,064 miliar.

Pemusnahan secara seremoni berlangsung di halaman KPPBC TMP C Kuala Langsa, dan selanjutnya semua rokok ilegal itu dihancurkan dalam Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja di Gampong Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur.

Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Tri Hartana dalam rilis yang diterima Serambinews.com, Selasa (15/9/2020), mengatakan, BMN berupa batang rokok tembakau ilegal itu merupakan barang bukti hasil penindakan dari Tim Patroli BC 60001 Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau pada April 2020 lalu.

Baca: Bea Cukai Jateng DIY Ungkap Modus dan Merek Rokok Ilegal yang Sering Digunakan Pelaku

Baca: Kebakaran Kamar Apartemen di Cakung Gara-gara Puntung Rokok

Barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan kepada Bea Cukai Kuala Langsa. Selanjutnya, pada tanggal 15 April 2020, diterbitkan Keputusan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa Nomor: KEP-36/WBC.01/KPP.MP.05/2020 tentang Penetapan Barang Hasil Penindakan menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN).

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai disebutkan bahwa, barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara, pelanggarnya tetap tidak diketahui, maka barang kena cukai dan barang lain tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Selanjutnya, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa Nomor: KEP-79/WBC.01/KPP.MP.05/2020 tanggal 18 Mei 2020, hal Penetapan Barang Dikuasai Negara Menjadi Barang Milik Negara.

Baca: Tidak Hanya Hukuman Penjara, Empat Pelaku Rudapaksa di Aceh Utara juga Dihukum Cambuk

Baca: Seorang Pemuda di Kupang Curi Motor Sahabatnya, Pelaku Awalnya Pinjam Lalu Sembunyikan Kunci Asli

Maka Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Surat Nomor: S-286/MK.6/2020 tanggal 18 Agustus 2020, perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Kuala Langsa.

Sementara itu, proses pemusnahan jutaan batang rokok tembakau ilegal tersebut diawali acara seremonial dengan cara pemotongan dan pembakaran BMN secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Kuala Langsa oleh para perwakilan sejumlah instansi.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan 6,52 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 3 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas