Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pembunuhan Bermotif Cinta Segitiga di Prabumulih, Pelaku Tikam Leher Korban Bertubi-tubi

Sejumlah fakta baru kasus cinta segitiga yang berujung pembunuhan di Prabumulih, Sumatera Selatan, terungkap.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Pembunuhan Bermotif Cinta Segitiga di Prabumulih, Pelaku Tikam Leher Korban Bertubi-tubi
tribunsumsel.com/edison
Harun saat mempraktekkan bagaimana cara dirinya menghabisi nyawa Arman. 

"Saat mau saya bacok, dia mendorong saya sampai saya dan korban jatuh. Saat jatuh itu saya berulang kali tusuk leher dan lainnya. Tak ingat berapa kali persisnya, sampai pisau nyangkut di lehernya saat saya cabut dia terseok dan saya kabur," katanya.

Harun Roni mengaku dirinya membunuh korban karena kesal perempuan yang dinikahinya secara siri kembali lagi ke korban setelah bercerai dengan korban.

Tersangka Harun Roni di dalam mobil ketika mengikuti pra rekonstruksi atas kasus pembunuhan dilakukannya terhadap Arman Sagita di Jalan Bukit Lebar Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih, pada (11/9/2020)
Tersangka Harun Roni di dalam mobil ketika mengikuti pra rekonstruksi atas kasus pembunuhan dilakukannya terhadap Arman Sagita di Jalan Bukit Lebar Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih, pada (11/9/2020) (Tribunsumsel.com/edison)

"Saya baru kenal empat bulan dengan istrinya, kami kenal di pasar sama-sama bekerja dan dekat. Istrinya ngaku sudah cerai dengan korban, lalu kami menikah secara dibawah tangan," katanya.

Setelah selama dua bulan nikah, keduanya sering ribut dan akhirnya pisah ranjang karena mantan istrinya sering menemui Arman.

"Dia bakar surat nikah bawah tangan kami, saya kesal karena dia kembali lagi ke Arman. Ia saya sering ancam akan membunuh istri dan keluarganya," katanya.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya didampingi Wakapolres Kompol Agung Aditya dan Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengungkapkan tersangka diringkus di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

"Kita lakukan pengejaran dan belum 24 jam pelaku berhasil kita amankan, sementara EK yang membantu korban masih dalam pengejaran petugas kami," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Kapores menuturkan, pelaku menghabisi korban dengan tujuh kali tusukan di leher, punggung, perut dan pinggang.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Fakta Baru Cinta Segitiga Berdarah di Prabumulih, Pelaku yang Kesal Tikam Korban di Depan Anaknya

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas