2 Polisi Terluka Diserang Bandar Narkoba Pakai Badik di Indragiri Hilir Riau
Dua anggota kepolisian terluka saat hendak mengamankan bandar Narkoba berinisial RB (37) dan SB (31) di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, INDRAGIRI HILIR - Dua anggota kepolisian terluka saat hendak mengamankan bandar Narkoba berinisial RB (37) dan SB (31) di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Saat proses penangkapan tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir harus berduel dengan seorang pelaku yang melakukan perlawanan saat penangkapan.
Pelaku berinisial RB melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis Badik dan menyerang anggota polisi dengan badik tersebut.
Perkelahian pun tidak terhindarkan antara pelaku dan anggota kepolisian.
Baca: Terbongkar Upaya Penyelundupan Narkoba di Lapas Sukamiskin, Napi Dikirimi Bakso Isi Sabu-sabu
RB melukai 2 anggota kepolisian di bagian bibir, dada, dan tangan.
Hingga akhirnya pelaku pun dilumpuhkan.
Kedua anggota kepolisian dan pelaku RB dilarikan ke RSUD Tembilahan untuk dilakukan tindakan medis.
Namun, RB dinyatakan tim medis sudah meninggal dunia.
Baca: Ungkap Efek Buruk Narkoba, Komedian Nunung: Jangan Coba-coba
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan menjelaskan, kedua pelaku diamankan di sebuah indekos di Jalan Batang Tuaka setelah mendapat informasi dari masyarakat, Senin (14/9/2020).
“Di TKP yang disaksikan oleh RT dan warga setempat anggota berhasil mengamankan 1 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 97,63 gram, 1 buah dompet warna hitam di saku celana RB, satu bilah Badik dan 1 unit handphone,” kata Kapolres dalam press release pengungkapan di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (16/9/2020).
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, Tim Satnarkoba yang lain diback up personil Polres Inhil melakukan pengembangan ke TKP 2 rumah tempat tinggal RB di jalan Sederhana.
Baca: Usai Rehabilitasi Narkoba, Kini Nunung Dijaga Ketat Keluarga
“TKP 2 dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 44,92 gram di samping jendela,” jelas AKBP Dian.
Selanjutnya di lokasi ke tiga, di rumah SB, Jalan Pelajar Tembilahan Hulu ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 2,33 gram di dalam kamar dan 1 buah Badik.
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 4 sampai 20 tahun pidana.
"Dalam hal ini RB dan SB bertindak sebagai pengedar sabu, SB mendapatkan barang haram tersebut dari RB, sedangkan asal barang RB masih dalam proses pengembangan,” kata Kapolres.
Penulis: T Muhammad Fadhli
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Badik Pelaku Lukai Tubuh Dua Polisi, Dada dan Bibir Keluarkan Darah, Ini Gara-garanya