Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku KDRT di Loa Janan Kutai Kartanegara Pernah Memukul dan Menyetrika Korban

KDRT yang terjadi dinilai dapat memberikan dampak secara psikologi kepada anak kedua pasangan tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku KDRT di Loa Janan Kutai Kartanegara Pernah Memukul dan Menyetrika Korban
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Sapri Maulana


TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG -
  Su (36), sedang tertidur lelap di kediamannya, di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara ( Kukar ) Provinsi Kalimantan Timur, Senin  (14/9/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.

Suami Su, ML, 35 tahun masuk ke kamar mereka.

ML kemudian membuka handphone milik Su.

Entah pesan apa yang dibaca ML sehingga menyulut emosinya kepada Su.

"Pelaku (ML) kemudian membangunkan korban (Su), menanyakan siapa yang mengirim pesan di handphone tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Loa Janan Ipda Joko Sulaksono, Rabu (16/9/2020).

Baca: Diancam Video Asusilanya Diviralkan, Siswi SMA di Sumsel Harus Layani Urusan Bawah Perut Bapak Kos

Belum sempat Su melihat isi pesan, ML langsung melempar handphone ke wajahnya.

Berita Rekomendasi

ML juga menendang korban, hingga terjatuh dari kasur.

"Pelaku juga memukul wajah korban menggunakan tangannya," kata Joko.

Akibat peristiwa tersebut, Su kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan, Selasa, 15/9/2020.

Joko menjelaskan, kekerasan dalam rumah tamgga (KDRT) tersebut ternyata bukanlah kali pertama.

Baca: Cerita Ibu Muda yang Gugat Cerai Suami di PA Indramayu, Korban KDRT Sampai Harus Operasi Mata

Kejadian tersebut telah berlangsung beberapa kali sejak dua tahun terakhir. Bahkan, menurut pengakuan korban kepada polisi, pelaku pernah menyetrika korban.

Kini, pelaku telah diamankan polisi dan ditahan di Polsek Loa Janan.

Dari hasil tes urine, hasilnya positif pernah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Dampak narkoba itu mungkin buat emosional (pelaku) tinggi," kata Joko.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berkoordinasi dengan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar.

Sebab, KDRT yang terjadi dinilai dapat memberikan dampak secara psikologi kepada anak kedua pasangan tersebut.

"Sudah berkoordinasi dengan UPT P2TP2A dari kabupaten, mereka akan datang," kata Joko.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 44 ayat (1), ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Polisi juga masih mengembangkan kasus narkoba, karena pelaku dinyatakan positif sebagai pengguna.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Kronologi KDRT di Loa Janan Kukar, Pelaku Pernah Memukul Hingga Menyetrika Istri

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas