Polisi Tangkap Nelayan di Sikka yang Gunakan Bom untuk Cari Ikan
Penangkapan ini berawal dari sosialisasi rutin anggota Pos Polair Mobile Sikka kepada masyarakat agar tidak menggunakan bahan peledak atau bom
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Gara-gara mencari ikan memakai bom ikan, KA (45) ditangkap Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Timur ditangkap.
Warga Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka ini berprofesi sebagai nelayan sedang menjalani penahanan di sel Mapolres Sikka.
"Nelayan asal Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka mencari ikan dengan menggunakan bom. Pelaku berinisial KA (45) ini ditangkap di perairan Taka Darat, wilayah Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda," kata Direktur Polair Polda NTT, Kombes. Pol.Andreas Susi Darto, S.I.K melalui penyidik pembantu, Brigpol. Kinglif Huma Kota, S.H saat ditemui wartawan di Pos Mobile Rabu (16/9/2020) pagi.
Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari sosialisasi rutin anggota Pos Polair Mobile Sikka kepada masyarakat agar tidak menggunakan bahan peledak atau bom saat mencari ikan.
Saat sosialisasi tersebut, ada laporan dari beberapa warga bahwa wilayah perairan Kolisia sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Baca: Kapal China di ZEE Indonesia, Guru Besar UI Sarankan Perbanyak Nelayan Melaut di Natuna Utara
Begitu mendapat informasi dari warga kita langsung menindaklanjuti dengan melakukan patroli menggunakan KP.P Sukur XXII-3007.
"Saat patroli kita mendengar ada terjadi bunyi ledakan sehingga, petugas kita dengan dibantu oleh salah satu petugas dari Satuan Pengawasan SDKP Flores Timur langsung menuju ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku," kata King.
Ia menegaskan, pelaku saat ditangkap tidak berkelit dan mengakui perbuatannya itu.
"Modus yang dilakukan pelaku karena tuntutan ekonomi sehingga ia mencari ikan dengan menggunakan bom.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sampan berwarna hijau, satu dayung sampan, kacamata selam, serokan ikan, ada wadah sebagai tempat penyimpanan bahan peledak dan perlengkapan berupa jerigen yang disita sebagai barang bukti pendukung," tandas dia.
Ia mengungkapkan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pol Air dan sudah ditahan sejak (3/9) dan saat ini dititip di Polres Sikka.
Baca: BREAKING NEWS Update Corona 16 September Indonesia Capai Rekor, Pasien Positif Bertambah 3.963
Pelaku paparnya, dikenakan pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 Undang - Undang 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidananya 6 tahun penjara.
"Rencananya besok atau lusa, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa peneliti di Kejati NTT untuk dilakukan penelitian berkas, apakah sudah lengkap atau belum. Kalau sudah lengkap, tinggal kami serahkan ke Kejati untuk diteruskan ke Kejari Sikk, agar bisa dilakukan penuntutan dalam persidangan," ungkapnya.
King menyampaikan, untuk tahun 2020 ini, kasus penangkapan nelayan yang mencari ikan menggunakan bom ikan di Sikka ada tiga kasus.
"Dua kasus sudah dilimpahkan ke pihak Kajati NTT dan sudah ada putusan. Dan ini kasus terakhir yang sebentar lagi kita limpahkan ke Kajati NTT," paparnya. (ris)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Cari Ikan Gunaka Bom, Warga Kolisia - Sikka Ditangkap Polair Polda NTT