Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gadungan Mengaku Sebagai Wakapolda Lampung, Tipu Warga Ratusan Juta, Modus Bantu Masuk Polisi

Mengaku Wakapolda Lampung, DH tipu warga Solok bisa loloskan anaknya jadi anggota polisi, korban rugi ratusan juta.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Gadungan Mengaku Sebagai Wakapolda Lampung, Tipu Warga Ratusan Juta, Modus Bantu Masuk Polisi
Warta Kota/Joko Supriyanto
Barang bukti yang dipakai untuk modus kejahatan 4 polisi gadungan di Kemayoran berinisial BR, MI, BS, TR, dengan lakukan pemerasan hingga tuduh korban bermain judi online 

E mengaku kepada korban, bahwa pamannya bisa memasukkan anak korban sebagai polisi.

Omongan E termakan oleh korban.

Aksi berlanjut ketika E memberikan nomor HP pamannya tersebut.

Baca: Penyamaran Komandan Polisi Gadungan di Medan, Golongan Bintara Pakai Topi Perwira hingga ID Card BNN

Kemudian korban menghubungi tersangka DH yang mengaku sebagai Wakapolda Lampung.

"Dari percakapan itu, DH mengaku bisa membantu anak korban untuk lulus menjadi anggota polisi. Korban pun percaya," paparnya.

Selanjutnya tersangka DH meminta uang kepada pelapor sebanyak Rp 100 juta, namun bisa dengan mencicilnya.

"Pelapor telah mengirimkan uang dengan total keselurahan sejumlah Rp 106.900.000," singkat dia.

BERITA REKOMENDASI

Uang tersebut dikirim korban kepada tersangka melalui rekening Bank Mandiri atas nama RS.

Setelah korban mengirimkan uang tersebut, anaknya tidak juga lulus tes Polisi.

Korban pun langsung mencoba menghubungi tersangka untuk menanyakan kenapa anaknya tidak juga lulus tes polisi.

"Tapi tersangka tak bisa dihubungi lagi oleh korban," jelasnya.

Baca: 3 Polisi Gadungan Bawa Senapan Replika di Pasar Minggu, Rampas Motor dengan Dalih Tindak Pidana

Sadar dirinya telah tertipu, korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.


"Dari hasil penyelidikan, didapat keterangan siapa tersangka dan keberadaan tersangka hingga langsung dilakukan penangkapan," ujar Iptu Defrianto.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Sementara E, pelaku yang berperan sebagai penghubung antara DH dengan korban, masih dalam pengejaran polisi.

"Pria yang berinisial E masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambah Iptu Defrianto.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Ngaku Wakapolda Lampung, DH Tipu Warga Solok Modus Masuk Polisi, Uang Rp 100 Juta Diembat

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas