Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Mampu Bayar Denda Rp 150 Ribu karena Tak Pakai Masker, Faizal Rela Dipenjara 3 Hari

Hampir semua dikenakan sanksi yang sama. Denda Rp 150 ribu, sebagaimana aturan dalam Pergub Jatim.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tidak Mampu Bayar Denda Rp 150 Ribu karena Tak Pakai Masker, Faizal Rela Dipenjara 3 Hari
Surya.co.id/M Taufik
Warga bergiliran menjalani sidang di tempat setelah terjaring razia protokol kesehatan, Kamis (17/9/2020) malam. 

"Maunya sih membayar terus pulang. Tapi saya tidak punya uang. Ya pasrah saja. Dipenjara juga tidak apa-apa," tambahnya.

Demikian halnya Aris, warga Tropodo yang tidak mampu membayar denda.

Dia awalnya pasrah, tapi kemudian bisa lega setelah dapat pinjaman uang dari temannya.

"Saya cuma bawa uang Rp 100 ribu. Tapi untungnya ada yang meminjami," jawabnya.

Selain mereka, ada beberapa warga lain yang juga sulit membayar denda.

Alasannya beragam. Ada yang karena tidak bisa menghubungi keluarga, ada yang rumahnya jauh, dan sebagainya.

Baca: 80 Persen Bule Terjaring Razia Masker di Kuta Utara, Kasat Pol PP Badung : Kami Tidak Pilih-pilih

Total ada 119 orang terjaring dalam razia ini. Sebanyak 14 orang di antaranya adalah anak di bawah umur.

BERITA REKOMENDASI

"Pas mau pulang ke rumah, kena razia. Tadi dari Surabaya. Saya pakai masker kok, tapi saya turunkan di bawah dagu," kata Dimas, siswa kelas 3 SMP asal Kepuhkiriman, Waru.

Hal serupa dikatakan beberapa anak lain. Tapi karena masih di bawah umur, mereka tidak disidang tipiring.

Anak-anak itu dihukum bernyanyi dan membantu membereskan meja kursi setelah kegiatan sidang di tempat selesai digelar.

"Mereka di bawah umur, jadi kita beri pembinaan. Beda halnya dengan lainnya, semua dikenai sanksi denda seperti aturan yang ada," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji seusai kegiatan.

Sementara terkait beberapa warga yang tidak bisa bayar denda, disebutnya hal itu ditangani oleh kejaksaan.


Apakah akan ada keluarganya yang menyusul dengan membayar denda atau benar-benar harus menjalani hukuman badan.

"Jika memang menjalani hukuman badan, nanti kejaksaan yang menentukan. Apakah di lapas atau dititipkan ke tahanan Polresta Sidoarjo," tandas Kapolres.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Faizal, Warga Sidoarjo Rela Dipenjara Tiga Hari karena Tak Pakai Maske

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas