Tidak Mampu Bayar Denda Rp 150 Ribu karena Tak Pakai Masker, Faizal Rela Dipenjara 3 Hari
Hampir semua dikenakan sanksi yang sama. Denda Rp 150 ribu, sebagaimana aturan dalam Pergub Jatim.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Faizal, seorang pemuda asal Desa Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo terjaring razia protokol kesehatan, Kamis (17/9/2020) malam.
Ia pun rela menjalani hukuman penjara selama tiga hari karena tak mampu membayar denda Rp 150 ribu.
Razia petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP itu digelar di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo.
Pengendara sepeda motor, mobil, angkutan umum, dan semua warga yang melintas diperiksa petugas.
Selain itu, petugas Mobile Covid Hunter juga keliling ke sejumlah wilayah.
Warga yang tidak pakai masker langsung dibawa oleh petugas. Semua dikumpulkan di area lapangan tenis Perum Graha Tirta.
Di sana, semua warga langsung bergantian menjalani sidang di tempat.
Penyidik, jaksa, hakim, sudah lengkap. Para pelanggar pun bergantian menjalani sidang.
Baca: Tak Terima Terjaring Razia Masker, Pengendara Nyaris Baku Hantam dengan Petugas
Hampir semua dikenakan sanksi yang sama. Denda Rp 150 ribu, sebagaimana aturan dalam Pergub Jatim.
"Kena denda Rp 150 ribu, tapi saya hanya bawa uang Rp 20 ribu," kata pemuda yang mengenakan kaus putih ini saat ditanya Surya.co.id.
Dia mengaku saat kena razia itu sedang mencari makan.
"Saya memang gak pakai masker. Biasanya kan gak ada razia seperti ini," jawab Faizal yang juga mengaku sudah tahu aturan sekarang wajib pakai masker.
Jika para pelanggar lain bisa langsung pulang setelah menjalani sidang dan membayar denda, tidak demikian bagi Faizal.
Dia harus menunggu sampai semua bubar lantaran tidak bisa membayar denda.