Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Menilang, Oknum Polisi di Pontianak Perkosa Gadis 15 Tahun, Kini Resmi Jadi Tersangka

Kombes Pol Komarudin menegaskan, oknum polisi yang diduga memperkosa gadis berusia 15 resmi telah ditetapkan menjadi tersangka.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Setelah Menilang, Oknum Polisi di Pontianak Perkosa Gadis 15 Tahun, Kini Resmi Jadi Tersangka
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kapolresta Pontianak Kalimantan Barat, Kombes Pol Komarudin 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolresta Pontianak Kalimantan Barat, Kombes Pol Komarudin menegaskan, oknum polisi yang diduga memperkosa gadis berusia 15 resmi telah ditetapkan menjadi tersangka.

Hal tersebut Komarudin sampaikan dalam program siaran langsung Sapa Indonesia Siang KompasTV.

"Kami sampaikan bahwa, terhitung mulai hari ini kepada pelaku atau okum anggota tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan cabul," katanya dikutip dari channel YouTube KompasTV, Senin (21/9/2020).

Komarudin menyebut oknum berpangkat brigadir melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 76 huruf D juncto 81 ayat 2.

Komarudin melanjutkan laporannya, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi pihak kepolisian.

Utamanya hasil visum terhadap korban yang hasilnya membuktikan telah terjadinya persetubuhan.

Baca: Minta Ibu Segera Pulang dari Perantauan, Bocah di Kebumen Ternyata Jadi Korban Pemerkosaan Kakeknya

Kronologi Kejadian

BERITA REKOMENDASI

Komarudin menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan jajarannya itu.

Diketahui pada hari Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Waktu itu terjadi pelanggaran kasat mata oleh pengandara roda 2 dikendari oleh korban dan saksi atau rekannya."

"Sehingga dibawalah ke pos untuk dilakukan proses penilangan. Dari sana, selanjutnya terjadilah komunikasi antara pelaku dengan korban. Setelah itu pelaku dan korban pergi ke satu tempat hingga terjadi persetubuhan itu," kata Komarudin.

Komarudin juga menegaskan, okum anggota tersebut ternyata bukan petugas lapangan atau operasional, melainkan tugas staf Polresta Pontianak.


"Oknum tersebut kami anggap telah melanggar ketentuan dispilin karena melakukan tugas di luar kewenangannya, yakni berada di lapangan," tegasnya.

Baca: Kasus Pemerkosaan Kerap Terjadi di India, Kali Ini Korbannya Nenek 90 Tahun

Keterangan Pelaku

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas