Setelah Menilang, Oknum Polisi di Pontianak Perkosa Gadis 15 Tahun, Kini Resmi Jadi Tersangka
Kombes Pol Komarudin menegaskan, oknum polisi yang diduga memperkosa gadis berusia 15 resmi telah ditetapkan menjadi tersangka.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.